MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengikuti webinar terkait Fasilitasi Hasil Karya dan Inovasi Penyuluh Perikanan dalam Mekanisme Pengajuan Hak Paten dan Hak Kekayaan Intelektual, Kamis (19/11/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia kementerian Kelautan dan Perikanan Prof. Sjarief Widjaja dan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Dr. Lily Aprilya Pregiwati.
Menurut Harun, Temuan yang bersifat teknologi layak didaftarkan patennya dan jika hasil penelitian yang didaftarkan, maka layaknya didaftarkan hak ciptanya. Harun menjelaskan, pendaftaran Kekayaan Intelektual saat ini dapat diakses secara online sehingga transparan dan akuntabel.
“Jika dilakukan permohonan, Kanwil Sulsel juga akan melalukan pendampingan agar semua syarat yang ditentukan dapat dipenuhi semua. Melalui kegiatan sinergitas seperti ini sangat memberikan semangat bagi para penyuluh dan peneliti, serta Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi terkait hal ini,” Kata Harun.
Harun mengatakan, di tengah Pandemi Covid-19, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pendaftaran Kekayaan Intelektual meningkat drastis hingga melampau dari jumlah yang ditargetkan sebanyak Rp. 1.018.950.000,-.
Sementara itu, Kepala RSDM, Prof. Sjarief Widjaja menyampaikan, memang hasil karya perikanan yang sifatnya terobosan memang layak mendapatkan apresiasi melalui fasilitasi pendaftaran Kekayaan Kekayaan Intelektual berupa Paten.
“Hal ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk terobosan yang akan memberikan dampak yang besar terhadap pengelolaan hasil Karya dan Inovasi di Bidang Perikanan. Melalui pendaftaran KI, hal ini dapat menjadi langkah awal dalam memfasilitasi Hasil Karya dan Inovasi Penyuluh Perikanan,” Ungkapnya dalam Sambutannya.
Senada, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, , Dr. Lily Aprilya Pregiwati mengatakan memang sangat perlu diberikan perlindungan dan payung hukum melalui hak Kekayaan Intelektual terhadap hasil karya dalam hal perikanan, dan nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sehingga dapat dipergunakan oleh masyarakat.
Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sulsel, Marini Olivia Pandean menyampaikan tentang pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bidang Paten dan Merek untuk memacu inovasi dan kreatifitas pada bidang Riset Kelautan dan Perikanan.