MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Dalam bekerja pegawai BHP harus taat asas. Ada aturan main yang harus dijalankan dalam Pelaksanaan tusi BHP. Hal itu ditekankan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat memberi penguatan tugas dan fungsi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP), di aula BHP, Kamis (12/1/2023).
Kakanwil juga menjelaskan bahwa BHP sesuai dengan Nomenklatur Kemenkumham berada dibawah Kepala Kantor Wilayah sebagai Perwakilan Menteri di Wilayah.
“Kakanwil merupakan penanggungjawab wilayah atas pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Kakanwil.
Menurut Kakanwil, kehadiran pimpinan tinggi dari Kanwil Sulsel merupakan bagian dari solusi bagi satuan kerja yang ada dibawahnya.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pegawai BHP wajib berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel, harapannya agar pegawai BHP dapat bekerja dengan damai, terukur, terarah dan professional serta siap untuk dipimpin.
Sementara itu melanjutkan arahan Kakanwil, Kadivyankum HAM, Hernadi menyampaikan bahwa Kepala BHP dan Jajarannya berada dibawah kepemimpinan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kedepannya kita bisa bekerja dalam kebersamaan, kebaikan, kekompakan dan kekeluargaan dibawah kepemimpinan Kakanwil Kemenkumham Sulsel agar dapat membangun Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai Salah satu Kanwil terdepan,” jelas Hernadi.
Selanjutnya Jaya Saputra selaku Kepala Divisi Keimigrasian sekaligus Plh. Kepala Divisi Administrasi Kembali menegaskan kepada pegawai BHP bahwa pimpinan di Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah sehingga ia mengajak pegawai BHP untuk bersama – sama membangun Kanwil Kemenkumham Sulsel lebih baik dan terbaik.
Hadir mendengarkan arahan Kakanwil, Plh. Kepala BHP Makassar, Utari Sukmawaty, Kepala Bidang Hukum Andi Haris Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dan seluruh pegawai BHP.