MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak menerima kunjungan kerja (Reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Ajiep Padindang di ruang kerjanya, Jumat (30/12/2022).
Anggota DPD H. Ajiep mengatakan, kedatangannya adalah bagian dari kunjungan kerja masa sidang II DPD RI untuk tahun 2022-2023. Sesuai dengan surat tugas, membahas tentang peran Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memfasilitasi Sinkronisasi UU dan Peraturan Daerah (Perda) terkait bidang perizinan serta dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas konstitusional di daerah pemilihan.
Ajiep juga menerangkan kewenangan DPD dalam hal legeslasi ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU daerah. Selain itu melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah.
Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak menyambut baik kunjungan reses tersebut dimana Kemenkumham sebagai bagian dari mitra kerja DPD RI khususnya terkait pembentukan peraturan daerah.
Liberti menjelaskan peran proaktif Kemenkumham Sulsel melalui tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil membantu pemerintah daerah dalam penyusunan naskah akademik, konsultasi, dan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Pada kunjungan ini H. Ajiep Padindang didampingi tiga staf ahli Jamal Andi, Andi Saputra, dan Rahmat Mandasine. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna