PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RS Andi Makkasau, Rahman Mappagiling memenangkan gugatan atas Walikota Parepare Taufan Pawe. Sebelumnya, Rahman bersama dewas lainnya, Rahman Saleh diberhentikan lewat keputusan Taufan. Kini, setelah putusan pengadilan keluar, menarik ditunggu, akankah TP berbesar hati mengembalikan jabatan para dewas?
Kemenangan gugatan Rahman Mappagiling, berdasarkan Surat Pemberitahuan Putusan, Nomor : 63/G/2017/PTUN.Mks pada Selasa, 28/11 lalu.
“Putusan ini menjadi bukti, bahwa Walikota Parepare telah sewenang-wenang dalam pemberhentian saya sebagai dewas,” jelasnya, Kamis 21/12.
Rahman mengaku tidak punya kesalahan apapun yang bisa membuatnya dicopot sebagai dewas. Sehingga ia menilai keputusan TP adalah pelanggaran. Karena itu, ia yakin menggugat ke PTUN. “Ternyata, pengadilan juga melihatnya sebagai pelanggaran,” sindirnya.
Dia membeberkan, pencopotannya sebagai dewas RS Andi Makkasau lantaran dirinya bersikukuh menyuarakan kebenaran atas situasi yang terjadi sesungguhnya didalam RS tipe B itu. “Ternyata sikap menyuarakan kebenaran itu, walikota tidak senang,” katanya.
Diantara kasus-kasus yang pernah ia ungkap yakni, masalah kekosongan obat, dana silpa, dan yang terakhir masalah proyek SIM RS bernilai miliaran rupiah. (mul/ris)