• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kalah di PTUN, Akankah TP Berbesar Hati Mengembalikan Jabatan Dewas RS Andi Makkasau?

Editor: Alfiansyah Anwar
21 Desember 2017
di Sulselbar
Kalah di PTUN, Akankah TP Berbesar Hati Mengembalikan Jabatan Dewas RS Andi Makkasau?

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RS Andi Makkasau, Rahman Mappagiling memenangkan gugatan atas Walikota Parepare Taufan Pawe. Sebelumnya, Rahman bersama dewas lainnya, Rahman Saleh diberhentikan lewat keputusan Taufan. Kini, setelah putusan pengadilan keluar, menarik ditunggu, akankah TP berbesar hati mengembalikan jabatan para dewas?

Kemenangan gugatan Rahman Mappagiling, berdasarkan Surat Pemberitahuan Putusan, Nomor : 63/G/2017/PTUN.Mks pada Selasa, 28/11 lalu.

“Putusan ini menjadi bukti, bahwa Walikota Parepare telah sewenang-wenang dalam pemberhentian saya sebagai dewas,” jelasnya, Kamis 21/12.

Rahman mengaku tidak punya kesalahan apapun yang bisa membuatnya dicopot sebagai dewas. Sehingga ia menilai keputusan TP adalah pelanggaran. Karena itu, ia yakin menggugat ke PTUN. “Ternyata, pengadilan juga melihatnya sebagai pelanggaran,” sindirnya.

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

Dia membeberkan, pencopotannya sebagai dewas RS Andi Makkasau lantaran dirinya bersikukuh menyuarakan kebenaran atas situasi yang terjadi sesungguhnya didalam RS tipe B itu. “Ternyata sikap menyuarakan kebenaran itu, walikota tidak senang,” katanya.

Diantara kasus-kasus yang pernah ia ungkap yakni, masalah kekosongan obat, dana silpa, dan yang terakhir masalah proyek SIM RS bernilai miliaran rupiah. (mul/ris)

Terkait: DewasRS Andi Makkasau

BeritaTerkait

Iwan Asaad Resmi Jadi Dewas PAM Tirta Karajae, Ini Pesan Pj Wali Kota Parepare

Iwan Asaad Resmi Jadi Dewas PAM Tirta Karajae, Ini Pesan Pj Wali Kota Parepare

Editor: Tim Redaksi
28 Agustus 2024

...

IGD Ponek RSUD Andi Makkasau Dapat Apresiasi Masyarakat

IGD Ponek RSUD Andi Makkasau Dapat Apresiasi Masyarakat

Editor: Tim Redaksi
25 Maret 2024

...

RSUD Andi Makkasau Parepare Jadi Realisasi Keuangan Tertinggi Monev Triwulan II 2023

RSUD Andi Makkasau Parepare Jadi Realisasi Keuangan Tertinggi Monev Triwulan II 2023

Editor: Amrihani
4 Agustus 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi