• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Kanwil Kemenag Sulsel Umumkan Pencabutan Izin Operasi Abu Tours

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 Maret 2018
di Kriminal
pencabutan izin

Konferensi Pers penanganan kasus PT Abu Tours and Travel oleh Polda Sulsel dan Kanwil Kemenag Sulsel.(mks)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan rencana pencabutan izin operasi perusahaan biro perjalanan umrah terbesar di Makassar, PT Abu Tours and Travel.  Rencana tersebut dijadwalkan pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono pasca penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba (35), yang dilakukan Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda Sulsel) kemarin, Jumat (23/3).

Muhammad Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

“Izin operasi akan segera dicabut oleh Kemenag sesuai SK 559 tanggal 12 Juli 2017. Kita tunggu pimpinan dulu karena beliau masih berada diluar. Setelah itu segera akan dikeluarkan. Pekan ini jika tidak ada halangan,” tegas Kaswad Sartono.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Menurutnya, pecabutan izin tersebut  dikeluarkan  setelah Kemenag melakukan investigasi terhadap PT ABu Tours. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan beberapa fakta yang ditemukan, yakni, PT Abu Tours mengalami kesulitan dibidang keuangan sehingga jamaah yang berjumlah 86.720 jamaah se Indonesia tidak bisa diberangkatkan sesuai kesepakatan. Tidak hanya itu, uang jamaah umrah tersebut digunakan untuk keperluan diluar tujuan utamanya. Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang umrah.

Setelah penahanan Muhammad Hamzah Mamba, Kanwil Kemenag Sulsel bersama Polda Sulsel membentuk crisis center. Crisis Center ini yang akan menampung keluhan korban Abu Tours. baik berbentuk administrasi atau pidana.

Diketahui, tersangka diduga memberangkatkan umrah dengan harga murah untuk menarik lebih banyak jamaah. Selanjutnya untuk gelombang pemberangkatan tahun 2018, PT Abu Tours membuka harga promo ibadah umrah untuk menarik minat para korban. Para korban menyetorkan sejumlah dana ke PT Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan ibadah umrah.

Namun pada akhirnya para korban tidak dapat diberangkatkan sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan. Dengan alasan kesulitan finansial perusahaan. Dalam pengelolaan perusahaan, PT Abu Tours juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umrah, seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset. Dari hasil penyidikan ada 15 wilayah operasional PT Abu Tours. Termasuk Sulsel.

Untuk barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan di kantor Abu Tours, yakni sejumlah dokumen perusahaan PT Abu Tours diantaranya, akta pendirian perseroan terbatas dan lainnya, data manifest jumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kemenag Agama RI.

Penelusuran Sementara ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan, melakukan pemblokiran aset tidak bergerak perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri, yang terdiri dari 34 aset berupa tanah dan bangunan dan melakukan penelusuran aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor dan aset lainnya.

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 45 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 2 UU penyelenggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamn pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.(mks)

Terkait: Abu Toursijin dicabutKemenag SulselMakassarPolda SulselUmrah

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Juli 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Tohir Muhammad
12 Mei 2026

...

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi