PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/2/2019).
Sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang diamankan polisi saat melakukan penangkapan terhadap dua orang lelaki yang merupakan kurir narkoba. Mereka masing-masing adalah Muhlis alias Aco dan Yusuf.
Kedua lelaki ini tertangkap tangan ketika membawa serbuk kristal haram itu, saat mereka turun dari kapal KM Lambelu di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare belum lama ini. Keduanya mengaku jika sabu yang ia bawa, adalah titipan dari seseorang yang ada di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
Sabu seberat 1,5 kilogram ini, dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam larutan semen dan pasir atau dengan cara dicor, kemudian larutan sabu itu dimasukkan ke dalam lubang tanah dan ditimbun.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, upaya penyelundupan atau peredaran narkoba di Kota Parepare, masih merajalela. Terkhusus yang menggunakan jalur laut atau pelabuhan sebagai lintas antar pulau.
“Berdasarkan data yang kami miliki, narkoba yang berhasil kami tangkap itu, didominasi barangnya dari Malaysia, via Tarakan maupun Nunukan,” jelasnya.
Menurut Pria, Kota Parepare merupakan salah satu pintu gerbang peredaran narkoba yang ada di pulau Sulawesi. Jika narkoba itu berhasil lolos dari Kota Parepare, maka ia akan beredar di beberapa wilayah seperti, Seluruh wilayah di Sulsel, Sulbar, Manado, Palu, dan Gorontalo.
“Maka dari itu tadi kami meminta kepada seluruh elemen untuk tetap berkomitmen berantas narkoba, dan terkhusus bagi operator pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo agar menyediakan alat pendeteksi atau X-Ray,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakan, selama dirinya menjabat Kapolres di Parepare, sudah hampir 100 kilogram sabu yang berhasil ia gagalkan beredar.
Editor: Abdillah.Ms