MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 8.041 gram dengan 22 jenis tanaman dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Makassar, Senin (8/2/2021) di Kantor Karantina Pertanian Makassar.
Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ini dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifiah dan Kepala Kantor Pos Makassar, Firman.
22 jenis tanaman ini berasal dari Luar Negeri seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, China, Hongkong, Laos dan Perancis.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifiah mengatakan, bukan hanya tanaman saja, namun ada juga bibit jamur dan daging olahan hasil dua kali tangkapan yang masuk dari Hongkong dan Jerman.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penahanan dari pejabat Karantina Pertanian Makassar yang tidak memiliki dokumen yang lengkap. Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi terhadap pengguna jasa mengenai kelengkapan dokumen karantina, sehingga ke depannya ketika akan melakukan pemasukan kembali, dokumen juga sudah lengkap,” ujarnya.
Diketahui, Karantina Pertanian Makassar juga telah mencatat kinerja yang baik di tahun 2020 berdasarkan data Giat Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan (3P).
“Kurang lebih 76,80 kg dari Karantina Hewan dan 97,60 Kg komoditi dari Karantina tumbuhan yang telah dilakukan pemusnahan selama periode 2020,” pungkasnya. (*)
Reporter : Gilang Ramadhan