• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 20 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Karena Melanggar Aturan, Sejumlah APK Ditertibkan Oleh Satpol PP Parepare

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
20 Februari 2019
di Pemilu 2019

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan atau melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik yang ada di Kota Parepare. Rabu, (20/2/2019).

Atribut tersebut dinilai melanggar aturan karena berada di tempat yang tak semestinya. Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi atribut karena berada di kawasan terbuka atau penghijauan.

“Ini berdasarkan aturan Perda kota Parepare nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaah RTH dan Perwali nomor 44 tahun 2016 tentang wajib tanam dan asuh pohon,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Satpol PP Parepare, melakukan patroli untuk mencabut atribut yang dianggsp melanggar aturan yang ada.

“Yang tadi kami bersihkan, yakni di Jalan Jendral Sudirman, jalan Ahmad Yani, jalan industri Kecil, jalan Agussalim, dan jalan Bau Massepe,” terangnya.

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Jamu Pedagang Pasar Lakessi, Wali Kota Parepare Tegaskan Relokasi Demi Pasar Tertib dan Nyaman

Di Pinrang APK Paslon Presiden No 2 Ditertibkan

Dinilai Tak Kooperatif, Satpol PP Tertibkan PKL di Stadion Barombong

Tambahnya, Kami imbau kepada tim sukses baik itu Caleg maupun tim sukses calon Presiden dan Wapres RI serta pelaku usaha yang memasang promosi di pohon agar mentaati dan mematuhi peraturan daerah Kota Parepare, tentang RTH untuk tidak memasang dan memaku serta mengikat baliho atau alat peraga kampanye di pohon. (rls/hmd/abd)

Terkait: APKPenertibanSatpol PP Parepare

TerkaitBerita

8 Partai dan 15 Legislator di DPRD Parepare Gagas Koalisi Besar

8 Partai dan 15 Legislator di DPRD Parepare Gagas Koalisi Besar

Editor: Abdillah MS
5 Mei 2019

...

Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Nama Caleg DPRD Kota Parepare yang Terpilih

Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Nama Caleg DPRD Kota Parepare yang Terpilih

Editor: Abdillah MS
2 Mei 2019

...

Terkendala Ketersediaan Logistik, PSU di Parepare Diundur

Terkendala Ketersediaan Logistik, PSU di Parepare Diundur

Editor: Abdillah MS
23 April 2019

...

Bawaslu Parepare Turunkan Semua Fungsi Untuk Awasi Money Politik Jelang PSU

Bawaslu Parepare Turunkan Semua Fungsi Untuk Awasi Money Politik Jelang PSU

Editor: Abdillah MS
22 April 2019

...

Berita Terkini

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan