SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Kapolres Sidrap AKBP. Fantry Taherong menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan Narkotika selama kepemimpinannya di jajaran Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan press release satuan ResNarkoba di Mapolres Sidrap, Senin (22/7/2024).
Fantry menyampaikan, kegiatan ini merupakan laporan sebagai bentuk keseriusan Polres Sidrap dalam pengungkapan kasus tindak pidana khususnya Narkotika yang menjadi konsen Polres Sidrap yang dipimpinnya.
“Saya pribadi sebagai Kapolres yang membawahi Kasat untuk memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Sidrap, dalam hal pengungkapan kasus, yang mana kita ketahui bersama bahwa kasus narkoba di Sidrap cukup tinggi,” ucapnya.
“Oleh karena itu, saya perintahkan KasatNarkoba melakukan pengungkapan setiap hari untuk menekan, bahkan memberantas selama kepemimpinan kami di Polres Sidrap,” tambah mantan Kasat Intel Polres Sidrap tersebut.
Press release tersebut kata Kapolres merupakan pengungkapan kasus Narkotika selama triwulan 1 dan 2 dengan jumlah laporan polisi sebanyak 39 kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang. Termasuk diantaranya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pelaku Narkotika.
“Untuk pengungkapan kasus TPPU, alhamdulillah sudah P21, dengan barang bukti uang tunai Rp. 22 juta, serta sebidang tanah yang nilainya saat ini kurang lebih Rp 200 juta, dengan luas 20X40,” Kata KasatNarkoba Polres Sidrap IPTU Patria Pratama yang menjelaskan secara teknis pengungkapan kasus dalam kegiatan press release tersebut.
Tindak pidana asal TPPU tersebut berawal dari pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 1 bal, yang kemudian dilakukan treaching aset dan aliran dana, dan ditemukanlah barang bukti uang tunai dan tanah tersebut.
“Kemudian akan dilakukan pengembangan, Mudah-mudahan dengan kepemimpinan bapak Kapolres yang baru, pengembangan kasus TPPU ini bisa lebih besar lagi,” Kata Patria.
Di pekan ini atau selama kepemimpinan AKBP Fantry Taherong, Satresnarkoba telah berhasil mengungkapkan kasus kepemilikan sabu sebanyak dua bal dan telah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang.
“Selain itu juga dimasa kepemimpinan beliu (AKBP.Fantry Taherong) diamankan 40 sachet kecil di Laporan Polisi (LP) 39 dan 26 sachet di LP 40,” tambah Patria.