SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melakukan Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille Adminstrasi Hukum Umum (AHU) ke Pemerintah Daerah, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap.
Kepala Sub Bagian Pelayanan AHU, Jean Henry Patu beserta rombongan memaparkan terkait Apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille), 5 october 1961,” ungkap Jean dalam keterangan di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Minggu (30/10/2022).
Menurut Jean, saat ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara, Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” ucap Jean.
Pada instansi yang dikunjungi, Jean Henry Patu dan tim diterima oleh Hj. Nurlaelah selaku Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Sidrap. Dimana Pihaknya menyambut baik kehadiran Apostille pada sistem Layanan AHU kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalam rangka memangkas Birokrasi Legalisasi dokumen yang pasti sangat membantu masyarakat Kabupaten Sidrap dalam melakukan aktivitasnya di luar negeri.
Namun ia berharap pula jika sistem digitalisasi di kementerian/Lembaga Pemerintah yang telah ada saat ini mampu terintegrasi sehingga lebih efisien di manfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap menyambut baik hadirnya Layanan Apostille yang diharapkan dapat menjadi sarana dalam melegalkan dokumen pendidikan bagi masyarakat di kabupaten Sidrap, mengingat ada beberapa dokumen pendidikan dari luar negeri yang ingin disetarakan pada jenjang pendidikan formal di kabupaten Sidrap terbentur bentuk legalisasi maupun informasi lembaga yang memiliki kewenangan.
Sementara, selain Kasibid Pelayanan AHU, Tim Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille ini beranggotakan 3 orang yakni A. Tenri Sumpala Pelaksana pada subbagian kepegawaian, A. Fachruddin JFT Perancang, dan Santi Puspita Sari yang merupakan pelaksana Pada Subbidang AHU Kantor Wilayah sebagai Anggota. Keberangkatan tim ke Sidrap berdasarkan perintah Kakanwil, Liberti Sitinjak untuk memaksimalkan layanan AHU di Wilayah.