PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Agung meminta pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Parepare transparan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Mukri menyebutkan, dalam proses penyelidikan dibolehkan menyebut dugaan kasus tindak pidananya untuk dipublikasikan.
“Tidak boleh ditutup-tutupi apabila kejaksaan melakukan penanganan khusus,” tegas Mukri saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, usai melakukan inspeksi umum, Kamis (20/05/21).
Meski begitu, lanjut Mukri, pada proses penyelidikan memang dibenarkan jika penyidik tidak membeberkan proses itu secara rinci. Dengan pertimbangan demi menjaga agar penyidik mendapatkan alat bukti yang dibutuhkan.
“Dalam konteks penyelidikan, kasus secara spesifik biasanya digunakan istilah-istilah. Untuk menghindari eror in persona. Kemudian kita juga punya asas praduga tak bersalah,” paparnya.
Berikut ulasan selanjutnya….