PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemberitahuan putusan kasus korupsi gerobak jilid II dengan terdakwa, Amran Ambar telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faisah membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu 16 Januari 2019.
“Betul. Kami sudah menerima pemberitahuan putusannya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” tegas Faisah.
Faisah mengatakan, usai salinan dan petikan putusannya diterima, Kejaksaan bakal langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Ambar. Amran Ambar merupakan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Parepare yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare.
“Ini baru pemberitahuan, namun dalam waktu singkat salinan dan petikan putusannya segera kami terima dan langsung melakukan eksekusi,” ujar Faisah.
Faisah mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, Amran Ambar dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi gerobak jilid II.
Komentar Pengacara Amran Ambar
Menanggapi informasi Kejari Parepare bakal mengeksekusi kliennya, Pengacara Amran Ambar, Gusti Firmansyah angkat bicara. “Mestinya Kejaksaan Parepare tidak tebang pilih dalam melakukan eksekusi. Sebab, ada perkara di Parepare sudah bertahun-tahun inkracht putusannya, tapi tidak ada eksekusi. Sementara kasus Pak Amran kemungkinan ada PK,” kata Gusti.
Menurut Gusti, PK memang tidak menghalangi eksekusi, tapi peluang Pak Amran untuk menang di PK itu sangat besar. “Sebab tidak ada bukti. Baik saksi maupun surat saat pemeriksaan di PN Tipikor Makassar yang membuktikan keterlibatan Pak Amran dalam korupsi tersebut,” ujar Gusti Firmansyah yang dikonfirmasi PIJARNEWS, Rabu 16 Januari 2019.
Sebaliknya, lanjut Gusti, ada pejabat dan institusi yang mempunyai keterlibatan langsung dengan kasus tersebut tapi tidak dilibatkan dalam kasus aquo. “Misalnya walikota dengan memonya, notaris dengan aktanya, serta pejabat wilayah dan kementerian dengan tindakan verifikasi on the spotnya,” tutup Gusti.
PIJARNEWS juga berupaya mengkonfirmasi Amran Ambar terkait rencana Kejari Parepare melakukan eksekusi. Namun hingga kini belum ada balasan melalui pesan whatsapp. (alf)