• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kejari Parepare Bakal Eksekusi Terpidana Korupsi Gerobak, Ini Komentar Pengacara

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
16 Januari 2019
di Hukum
ilustrasi

Ilustrasi Korupsi --int--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemberitahuan putusan kasus korupsi gerobak jilid II dengan terdakwa, Amran Ambar telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faisah membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu 16 Januari 2019.

“Betul. Kami sudah menerima pemberitahuan putusannya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” tegas Faisah.

Faisah, Kasi Pidsus Kejari Parepare.
Faisah, Kasi Pidsus Kejari Parepare.

Faisah mengatakan, usai salinan dan petikan putusannya diterima, Kejaksaan bakal langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Ambar. Amran Ambar merupakan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Parepare yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare.

“Ini baru pemberitahuan, namun dalam waktu singkat salinan dan petikan putusannya segera kami terima dan langsung melakukan eksekusi,” ujar Faisah.

Berita Terkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Ditaksir Rugikan Negara Rp4 Miliar, Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker

Faisah mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, Amran Ambar dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi gerobak jilid II.

Komentar Pengacara Amran Ambar

Menanggapi informasi Kejari Parepare bakal mengeksekusi kliennya, Pengacara Amran Ambar, Gusti Firmansyah angkat bicara. “Mestinya Kejaksaan Parepare tidak tebang pilih dalam melakukan eksekusi. Sebab, ada perkara di Parepare sudah bertahun-tahun inkracht putusannya, tapi tidak ada eksekusi. Sementara kasus Pak Amran kemungkinan ada PK,” kata Gusti.

Gusti Firmansyah, Pengacara
Gusti Firmansyah, Pengacara

Menurut Gusti, PK memang tidak menghalangi eksekusi, tapi peluang Pak Amran untuk menang di PK itu sangat besar. “Sebab tidak ada bukti. Baik saksi maupun surat saat pemeriksaan di PN Tipikor Makassar yang membuktikan keterlibatan Pak Amran dalam korupsi tersebut,” ujar Gusti Firmansyah yang dikonfirmasi PIJARNEWS, Rabu 16 Januari 2019.

Sebaliknya, lanjut Gusti, ada pejabat dan institusi yang mempunyai keterlibatan langsung dengan kasus tersebut tapi tidak dilibatkan dalam kasus aquo. “Misalnya walikota dengan memonya, notaris dengan aktanya,  serta pejabat wilayah dan kementerian dengan tindakan verifikasi on the spotnya,” tutup Gusti.

PIJARNEWS juga berupaya mengkonfirmasi Amran Ambar terkait rencana Kejari Parepare melakukan eksekusi. Namun hingga kini belum ada balasan melalui pesan whatsapp. (alf)

 

Terkait: Kejari ParepareKorupsi Gerobak

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan