PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan obat di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Faizah mengungkapkan, awal tahun ini pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan tipikor pengadaan obat di RSUD Andi Makasau dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan surat perintah penyidikannya (sprindik) telah diterbitkan.
“Awal tahun ini kami sudah tingkatkan Kasus korupsi obat di Rumah Sakit Andi Makasau dengan menerbitkan Sprindik,” ujarnya.
Faizah mengaku, Kasus tersebut ditemukan indikasi melawan hukum yang berdampak kerugian negara yakni dari total Anggaran tahun 2016 sebesar 25 M, kisaran kerugian sebesar 2,2 milyar.
“Hutang obat yang tidak dibayar 2,2 M ke perusahaan Farmasi, sementara posisi pencairan pada pengadaan itu sudah selesai 100 persen,” sebutnya.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Parepare telah memeriksa sejumlah saksi seperti Mantan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Yamin, Wakil Direktur Keuangan dan sejumlah pejabat terkait. “Untuk penetapan tersangka kami tunggu hasil ekpose,” terang dia.(abd)