MEDAN, PIJARNEWS. COM– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan oknum AWS yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sumut, serta temannya HPN, yang terlibat dalam pertemuan di salah satu warung kopi di Jalan Garuda, Sei Sikambing, Medan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, pada Rabu (4/12/2024), kronologi peristiwa berawal pada Selasa (3/12/2024) ketika korban DS menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama AWS, yang mengatakan dirinya adalah jaksa Kejati Sumut. Setelah itu, DS menelepon AWS, yang mengonfirmasi bahwa ia seorang jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan meminta untuk bertemu segera. DS awalnya meminta pertemuan di kantor keesokan harinya, namun AWS memaksa untuk segera bertemu karena ada hal yang ingin disampaikan.
“Korban DS kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan memutuskan untuk menghubungi pihak Kejati Sumut. DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan,” jelas Adre W. Ginting.
Setibanya di lokasi, DS melihat HPN yang sudah dikenal sebelumnya, meskipun HPN tidak langsung mendekat. Tak lama kemudian, AWS muncul dan memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut, sambil menunjukkan ID Card berwarna hijau bertuliskan AWS SH. Beberapa saat setelah itu, HPN bergabung dengan mereka.
Adre W. Ginting menambahkan bahwa AWS saat itu membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan oleh DS dan mengklaim ada permasalahan dalam proyek tersebut.
AWS kemudian meminta uang kepada DS. “Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta. Bisa nggak abang bantu? Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,”.
Setelah itu, DS memberikan uang Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HPN. Setelah transaksi uang tersebut selesai, AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi langsung mengamankan HPN, sementara AWS ditangkap di sekitar Jalan Sei Serayu, Medan.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit ponsel Xiaomi warna putih, satu unit ponsel HD screen warna hitam, satu buah borgol, sepeda motor Mio Soul, dan satu unit martil.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, mereka akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Adre.
Kasi Penkum Kejati Sumut menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan pemerasan yang merugikan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(*)