• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Cabuli 3 Siswa di Parepare Belum Lengkap, Ini Kata JPU

Editor: Tohir Muhammad
30 Maret 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa, Sulselbar
Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Cabuli 3 Siswa di Parepare Belum Lengkap, Ini Kata JPU

PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Proses hukum kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru di salah satu sekolah SMK di Kota Parepare terhadap 3 orang siswanya hingga kini terus bergulir.

Hari ini, Kamis (30/3/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bersama penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare melakukan gelar perkara di Kantor Kejari Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Gelar perkara dipimpin Kepala Kejari Parepare, Edi Dikdaya, hadir Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare Aipda Dewi Natalia Noya juga hadir dari pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Parepare dan tim pendampingan korban dari Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) KOPRI PC PMII Kota Parepare.

“Terkait pendalaman kasus yang sudah kita tangani tadi sudah dapat titik terang dan ada beberapa hal termasuk untuk proses dalam melengkapi berkas perkara,” ungkap Deki.

BeritaTerkait

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

17 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

10 September 2026

Sementara terkait berkas perkara atau P21 yang belum terlaksana, Deki mengatakan, untuk pemeriksaan semua masih proses. “Kita sudah koordinasi tadi yang dipimpin oleh Bapak Kejari juga, dan kita sudah memahami ada beberapa yang harus kita penuhi. Intinya masih proses,” jelasnya.

“Kita tidak bisa sampaikan karena itu larinya ke materi. Intinya masih proses dan penahanan (pelaku) juga masih panjang sampai tanggal 15 April,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deki mengatakan, akan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi terus dengan pihak JPU.

“Ada beberapa yang harus kita lengkapi, namun kita tidak bisa sebutkan. Intinya itu adalah materi dari berkas. Intinya itu kewajiban kami untuk melengkapi supaya cepat P21 nya,” ujar Deki.

Sementara itu JPU, Sugiharto mengatakan, dari hasil ekspos gelar perkara mengungkapkan, ada beberapa kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh penyidik, berkas itu terkait materi dari penyidik. “Intinya itu kelengkapan berkas materi perkara,” tandasnya.

Terkait perkara yang dinilai tertunda-tunda dan terkendala, Sugiharto beranggapan tidak ada kendala. “Sebenarnya untuk kendalanya tidak ada. Cuman waktu saja untuk proses kelengkapan berkasnya. Untuk ditunda-tunda, tidak ada,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus oknum guru yang mencabuli 3 siswanya terjadi pada Jum’at 19 Agustus 2022, Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Hal itu berdasarkan hasil press release Polres Parepare di Mapolres Parepare, pada Rabu (18/1/2023). (why)

Terkait: Guru CabulJAKSAPolresSiswa

BeritaTerkait

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi