• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Cabuli 3 Siswa di Parepare Belum Lengkap, Ini Kata JPU

Editor: Tohir Muhammad
30 Maret 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa, Sulselbar
Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Cabuli 3 Siswa di Parepare Belum Lengkap, Ini Kata JPU

PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Proses hukum kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru di salah satu sekolah SMK di Kota Parepare terhadap 3 orang siswanya hingga kini terus bergulir.

Hari ini, Kamis (30/3/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bersama penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare melakukan gelar perkara di Kantor Kejari Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Gelar perkara dipimpin Kepala Kejari Parepare, Edi Dikdaya, hadir Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare Aipda Dewi Natalia Noya juga hadir dari pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Parepare dan tim pendampingan korban dari Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) KOPRI PC PMII Kota Parepare.

“Terkait pendalaman kasus yang sudah kita tangani tadi sudah dapat titik terang dan ada beberapa hal termasuk untuk proses dalam melengkapi berkas perkara,” ungkap Deki.

BeritaTerkait

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026

Sementara terkait berkas perkara atau P21 yang belum terlaksana, Deki mengatakan, untuk pemeriksaan semua masih proses. “Kita sudah koordinasi tadi yang dipimpin oleh Bapak Kejari juga, dan kita sudah memahami ada beberapa yang harus kita penuhi. Intinya masih proses,” jelasnya.

“Kita tidak bisa sampaikan karena itu larinya ke materi. Intinya masih proses dan penahanan (pelaku) juga masih panjang sampai tanggal 15 April,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deki mengatakan, akan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi terus dengan pihak JPU.

“Ada beberapa yang harus kita lengkapi, namun kita tidak bisa sebutkan. Intinya itu adalah materi dari berkas. Intinya itu kewajiban kami untuk melengkapi supaya cepat P21 nya,” ujar Deki.

Sementara itu JPU, Sugiharto mengatakan, dari hasil ekspos gelar perkara mengungkapkan, ada beberapa kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh penyidik, berkas itu terkait materi dari penyidik. “Intinya itu kelengkapan berkas materi perkara,” tandasnya.

Terkait perkara yang dinilai tertunda-tunda dan terkendala, Sugiharto beranggapan tidak ada kendala. “Sebenarnya untuk kendalanya tidak ada. Cuman waktu saja untuk proses kelengkapan berkasnya. Untuk ditunda-tunda, tidak ada,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus oknum guru yang mencabuli 3 siswanya terjadi pada Jum’at 19 Agustus 2022, Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Hal itu berdasarkan hasil press release Polres Parepare di Mapolres Parepare, pada Rabu (18/1/2023). (why)

Terkait: Guru CabulJAKSAPolresSiswa

BeritaTerkait

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Tohir Muhammad
14 April 2026

...

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi