• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Editor: Tohir Muhammad
29 Oktober 2024
di Hukum

PINRANG, PIJARNEWS–Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Selasa (29/10/2024).

Tersangka berinisial MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024. Kerugian negara capai 1 miliar.

“Tersangka MAA telah melakukan tindak pidana korupsi. Merugikan Negara 1 miliar lebih,” ungkap Kajati Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara saat konferensi pers di kantor Kejari Pinrang, Selasa (29/10/2024).

Tersangka MAA mengelola Gedung Mall Kabupaten Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera, yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.

BeritaTerkait

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

7 Oktober 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026

Setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa. Sejak tahun 2017, PT. Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung tersebut.

“Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.278.555.486,” kata Agung.

Sementara Agung mengaku akan ada potensi penambahan tersangka baru lagi.

“Sejauh ini kita telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Tentu dalam kasus ini akan berpotensi ada tersangka baru. Nanti kami sampaikan lagi ya,” pungkasnya.

Tersangka MAA kini di bawa kerutan kelas IIB Pinrang keluar  menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Tampak pula kuasa hukum tersangka yang ditunjuk oleh penyidik Kejari Pinrang yakni Darwis, SH.

Untuk diketahui MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait: JAKSAKasus KorupsiMall Pinrang

Berita Terkait

Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Jaksa Periksa Eks Direksi

Editor: Tohir Muhammad
6 Juni 2025

...

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Editor: Tohir Muhammad
11 Desember 2024

...

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

Editor: Tohir Muhammad
10 Desember 2024

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Siap Dimulai, Panitia Matangkan Persiapan Lewat Technical Meeting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi