• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 21 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
27 November 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus OTT pejabat ULP Pemkot Parepare, masih berstatus P-19. Berkas perkara masih bolak-balik Polres – Kejari. Penyebabnya, Kejari menganggap ada unsur pasal yang belum terpenuhi.

“Lengkapi syarat-syaratnya. Kalau lengkap maka kita lanjut dengan pasal itu,” kata Kasi Pidsus Fauziah, saat ditemui PIJAR beberapa waktu lalu.

Meski tidak menjelaskan pasal yang dimaksud, namun informasi yang dihimpun jaksa diduga memberi petunjuk agar menerapkan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, alih-alih menggunakan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



Menarik ditunggu sikap polres mengenai penerapan pasal tersebut. Apalagi, bolak-baliknya berkas perkara ini, sudah berlangsung empat bulan.

Sebelumnya, kalangan luas mengkhawatirkan kasus OTT ini hanya akan berakhir menjadi pidana biasa. Sorotan datang dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Fadly Agus Mante, Ketua LSM Kipra M Nasir Dollo, hingga praktisi hukum Makmur Laona.

Medio Agustus lalu, mereka khawatir, penerapan pasal yang salah alamat bisa membuat proses hukumnya berlangsung lama -yang kini terbukti-. “Jika ada keraguan penyidik, libatkan akademisi dan atau praktisi hukum,” saran Makmur Laona kala itu.

Berita Terkait

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam kasus itu, pasal pemerasan identik dengan pengaduan terlebih dahulu. Namun dalam kasus OTT ULP tidak ada rekanan yang melapor merasa diperas. Selain itu, kasus ini adalah pintu masuk yang tepat untuk mengungkap aktor sesungguhnya, utamanya terkait isu fee 15 persen.

Ketua LSM Kipra Nasir Dollo membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harus mempertanggung jawabkan perbuataannya,” tegasnya.

Nasir Dollo mengingatkan suap termasuk tindak pidana korupsi. Sementara korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa. “Ada beberapa perkara yang dianggap kejahatan luar biasa. Seperti terorisme, narkoba, dan korupsi. Perkara korupsi termasuk membahayakan negara dan merusak sendi perekonomian,” urai dosen FH Umpar ini.

* Libatkan LKPP

Sumber internal PIJAR di Pemkot Parepare, NN -namanya diinisialkan untuk melindungi sumber- mengatakan, ada beberapa langkah yang seharusnya ditempuh penyidik dalam kasus ini. Salah satunya melibatkan pihak LKPP.

“Penyidik bisa menggali data emonev dari LKPP dan data smart-report dari LPSE. Dari data tersebut, penyidik bisa memetakan siapa saja rekanan yang paling sering memenangkan tender di LPSE,” sarannya.

“Dengan demikian, akan terlihat siapa rekanan yang merasa ‘nyaman’ diperas -jika itu benar tindak pidana pemerasan-,” sindirnya. (ris)

Terkait: Berita ParepareKejari ParepareOTT PareparePemkot PareparePolres Parepare

TerkaitBerita

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

...

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan