• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

Editor: Alfiansyah Anwar
27 November 2017
di Sulselbar
Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus OTT pejabat ULP Pemkot Parepare, masih berstatus P-19. Berkas perkara masih bolak-balik Polres – Kejari. Penyebabnya, Kejari menganggap ada unsur pasal yang belum terpenuhi.

“Lengkapi syarat-syaratnya. Kalau lengkap maka kita lanjut dengan pasal itu,” kata Kasi Pidsus Fauziah, saat ditemui PIJAR beberapa waktu lalu.

Meski tidak menjelaskan pasal yang dimaksud, namun informasi yang dihimpun jaksa diduga memberi petunjuk agar menerapkan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, alih-alih menggunakan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



Menarik ditunggu sikap polres mengenai penerapan pasal tersebut. Apalagi, bolak-baliknya berkas perkara ini, sudah berlangsung empat bulan.

Sebelumnya, kalangan luas mengkhawatirkan kasus OTT ini hanya akan berakhir menjadi pidana biasa. Sorotan datang dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Fadly Agus Mante, Ketua LSM Kipra M Nasir Dollo, hingga praktisi hukum Makmur Laona.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

Medio Agustus lalu, mereka khawatir, penerapan pasal yang salah alamat bisa membuat proses hukumnya berlangsung lama -yang kini terbukti-. “Jika ada keraguan penyidik, libatkan akademisi dan atau praktisi hukum,” saran Makmur Laona kala itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam kasus itu, pasal pemerasan identik dengan pengaduan terlebih dahulu. Namun dalam kasus OTT ULP tidak ada rekanan yang melapor merasa diperas. Selain itu, kasus ini adalah pintu masuk yang tepat untuk mengungkap aktor sesungguhnya, utamanya terkait isu fee 15 persen.

Ketua LSM Kipra Nasir Dollo membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harus mempertanggung jawabkan perbuataannya,” tegasnya.

Nasir Dollo mengingatkan suap termasuk tindak pidana korupsi. Sementara korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa. “Ada beberapa perkara yang dianggap kejahatan luar biasa. Seperti terorisme, narkoba, dan korupsi. Perkara korupsi termasuk membahayakan negara dan merusak sendi perekonomian,” urai dosen FH Umpar ini.

* Libatkan LKPP

Sumber internal PIJAR di Pemkot Parepare, NN -namanya diinisialkan untuk melindungi sumber- mengatakan, ada beberapa langkah yang seharusnya ditempuh penyidik dalam kasus ini. Salah satunya melibatkan pihak LKPP.

“Penyidik bisa menggali data emonev dari LKPP dan data smart-report dari LPSE. Dari data tersebut, penyidik bisa memetakan siapa saja rekanan yang paling sering memenangkan tender di LPSE,” sarannya.

“Dengan demikian, akan terlihat siapa rekanan yang merasa ‘nyaman’ diperas -jika itu benar tindak pidana pemerasan-,” sindirnya. (ris)

Terkait: Berita ParepareKejari ParepareOTT PareparePemkot PareparePolres Parepare

BeritaTerkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Tohir Muhammad
11 Juni 2026

...

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi