• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KEMENAG Akan Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Bulan Agustus Ini

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
31 Juli 2021
di Ekonomi, Nasional

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut program SEHATI ddan saat ini tengah dipersiapkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama-sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.

“Saat ini kami sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut dengan Program SEHATI. Dalam beberapa hari ke depan, program ini insya Allah akan segera kita luncurkan,” kata Mastuki di Jakarta, Jum’at (30/7/2021).

Mastuki mengatakan, program SEHATI ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku UMK di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Data kami menunjukkan bahwa selama pandemi khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun. Karenanya, kita harapkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK kita untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19,” lanjut Mastuki.

Mantan juru bicara Kemenag itu menjelaskan lebih lanjut bahwa program SEHATI ini juga merupakan salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam memberikan penguatan produk UMK dengan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Dengan bersertifikat halal, dipastikan produk UMK akan memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Terima Penghargaan dari Kemenag RI

Raih Rekor MURI, Kemenag Gelar Bimbingan Manasik Haji Lebih 500 Titik di Indonesia

Hari Amal Bhakti Kemenag ke-79, Menag Dorong Reformasi Birokrasi dan Ekonomi Umat

Kakanwil Kemenag Sulsel Wafat, Sekjen Kemenag RI: Almarhum Wafat Saat Sedang Dedikasikan Tugas

“Upaya ini juga selaras dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dalam memberikan kemudahan pelaku UMK mengembangkan usahanya. Salah satunya, dengan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bersertifikat halal melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan penyelia halal, serta fasilitas lainnya dalam sertifikasi halal.” terang Mastuki.

Bahkan, lanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMK juga diwujudkan dengan diberikannya penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.

“Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK lainnya adalah penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare. Meski prosesnya disederhanakan, aspek kehalalan produk tetaplah diutamakan dan wajib dipenuhi.” imbuh Mastuki.

Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal gratis ini, Mastuki berharap pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikasi halal segera mempersiapkan diri untuk menjadi peserta program SEHATI.

“Dengan bersertifkat halal, kita harapkan agar produk UMK kita berkualitas premium, berdaya saing tinggi, dan masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin,” tambah Mastuki.

Tahun 2020 lalu, BPJPH juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. (rls)

Sumber: Kemenag RI

Terkait: Kemenag RISertifikat Halal MUI

TerkaitBerita

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

...

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan