• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 24 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Maret 2024
di Kemenkumham Sulsel
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Pernikahan Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (19/3/2024) di Hotel Claro Makassar

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Pernikahan Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (19/3/2024) di Hotel Claro Makassar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Antisipasi dampak perkawinan antara pengungsi luar negeri dengan WNI, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar adakan Diseminasi Implikasi Pernikahan Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada hari Selasa (19/3/2024) di Hotel Claro Makassar.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra, dalam sambutannya mengatakan, menikah dan berketurunan merupakan salah satu hak dari sepuluh hak dasar yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, kegiatan diseminasi ini bukan bertujuan melarang perkawinan antara pengungsi luar negeri dengan WNI, namun melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak dari perkawinan tersebut.

“Menjadi dosa bagi kita apabila tidak mengingatkan masyarakat terkait konsekuensi dari pernikahan tersebut, karena itu menjadi tanggung jawab kita untuk memberikan edukasi ke masyarakat,” tegas Jaya Saputra.

Jaya mengatakan bahwa perkawinan antara WNI dengan pengungsi hanya sah secara agama, namun tidak secara hukum, karena perkawinan tersebut tidak tercatat, konsekuensinya adalah perkawinan tersebut dianggap tidak ada secara hukum.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus 34 Narapidana

Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana dalam paparannya mengatakan saat ini dari 986 pengungsi luar negeri yang bermukim di Kota Makassar, tercatat 15 pengungsi yang melakukan perkawinan dan memiliki keturunan dengan masyarakat lokal.

“Besar harapan kami, peserta yang terdiri dari unsur kecamatan dan kelurahan yang wilayah kerjanya meliputi tempat penampungan pengungsi dapat memberikan edukasi ke masyarakat, karena apabila terjadi perkawinan, tentunya pasangan WNI dan keturunannya nanti yang dirugikan, mengingat secara aturan, perkawinan tersebut dianggap tidak ada,” kata Atang.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) Kota Makassar yang juga Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar H.A. Bukti Djufrie,SP.,M.Si yang juga bertindak selaku narasumber mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Rudenim Makassar, ia berharap respons positif dari semua instansi, utamanya dari pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lokal.

Selain Kepala Rudenim Makassar, dan Kepala Kesbangpol Kota Makassar, terdapat dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil DR. M. Iqbal Suhaeb, SE., MT, serta Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ketua Tim Hukum PORA dan TLHP Salman Fattah, S.Pd., M.Pd.C.Med. (adv)

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

BeritaTerkini

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan