• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan RPJMD Pemkab Wajo

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
23 Agustus 2021
di Advertorial

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) telah meng harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Jumat (20/8/2021).

Hal itu di ungkapkan Kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham ( Kadivyankumham ) kanwil kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto, minggu ( 22/8/2021).

Anggoro Dasananto berharap Kabupaten Wajo dapat terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah. “Semoga dengan sinegi ini produk hukum yg dihasilkan berkualitas , sesuai dengan peraturan perundang undangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Wajo Andi Pallawarukka mengatakan
perubahan RPJMD tersebut untuk menyesuaikan beberapa aspek yang sudah tidak sesuai dengan asumsi saat dokumen tersebut dibuat.

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris yang memimpin jalannya kegiatan menjelaskan secara teknis ketentuan yang mengatur perihal harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan disebutkan pada Pasal 58 UU No. 15 / 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, HMI MPO Cabang Wajo

Imigrasi Parepare gelar Operasi Keimigrasian di Wajo

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasi M-Paspor di Wajo, Kakanim: Buat Paspor Bisa dari Ponsel

Polsek Belawa Bekuk Dua Terduga Ranmor

Andi Haris mengatakan setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya peraturan daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian , pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kemenkumham sulsel Zona Kabupaten Wajo yang terdiri atas Muhammad Fadli (Ketua), Anggria Septariani, A. Adryana Akbar, dan Adwijayanthy Noer.

Tim perancang kanwil mengatakan perlunya memuat Landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis pada konsiderans rancangan peraturan dimaksud didasarkan pada kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kabupaten Wajo.

Hal lain masih adanya hal yang bersifat teknis maupun substansi dalam RPJMD Kabupaten Wajo tersebut yang perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Namun, secara umum, RPJMD tersebut telah disusun berdasarkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut. Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemuna B., Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Syamsinar. Pimpinan dan pejabat struktural , Tenaga Ahli Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Wajo.
(*)

Terkait: Harmonisasi PerdaKemenkumham SulselWajo

TerkaitBerita

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

...

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan