MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) telah meng harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Jumat (20/8/2021).
Hal itu di ungkapkan Kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham ( Kadivyankumham ) kanwil kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto, minggu ( 22/8/2021).
Anggoro Dasananto berharap Kabupaten Wajo dapat terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah. “Semoga dengan sinegi ini produk hukum yg dihasilkan berkualitas , sesuai dengan peraturan perundang undangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Wajo Andi Pallawarukka mengatakan
perubahan RPJMD tersebut untuk menyesuaikan beberapa aspek yang sudah tidak sesuai dengan asumsi saat dokumen tersebut dibuat.
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris yang memimpin jalannya kegiatan menjelaskan secara teknis ketentuan yang mengatur perihal harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan disebutkan pada Pasal 58 UU No. 15 / 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Andi Haris mengatakan setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian , pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kemenkumham sulsel Zona Kabupaten Wajo yang terdiri atas Muhammad Fadli (Ketua), Anggria Septariani, A. Adryana Akbar, dan Adwijayanthy Noer.
Tim perancang kanwil mengatakan perlunya memuat Landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis pada konsiderans rancangan peraturan dimaksud didasarkan pada kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kabupaten Wajo.
Hal lain masih adanya hal yang bersifat teknis maupun substansi dalam RPJMD Kabupaten Wajo tersebut yang perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Namun, secara umum, RPJMD tersebut telah disusun berdasarkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut. Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemuna B., Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Syamsinar. Pimpinan dan pejabat struktural , Tenaga Ahli Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kab. Wajo.
(*)