• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 24 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Pangkep

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 September 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel
Tiga Ranperda Kabupaten Pangkajene (Pangkep) di harmonisasi perancang Peraturan Perundang - Undangan di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel di Aula Kanwil, Selasa (6/9/2022).

Tiga Ranperda Kabupaten Pangkajene (Pangkep) di harmonisasi perancang Peraturan Perundang - Undangan di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel di Aula Kanwil, Selasa (6/9/2022).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Tiga Rancangan  Peraturan Daeran (Ranperda) Kabupaten Pangkajene (Pangkep) di harmonisasi perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) di Aula Kanwil, Selasa (6/9/2022).

Ketiga Ranperda dimaksud yakni: (1) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3/2020 tentang Inovasi Daerah; (2) Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan (3) Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Perancang Kanwil Baharuddin dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini  bertujuan untuk menyelaraskan baik secara vertical maupun horizontal terhadap peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kab Pangkep Muh. Gazali menyampaikan pihaknya beserta jajaran Pemerintah Kab Pangkep membutuhkan informasi dan sharing terkait dengan kesempurnaan dari ketiga ranperda tersebut.

Gazali berharap melalui harmonisasi ini akan didapatkan informasi untuk kesempurnaan/kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi demi keakuratan daripada peraturan daerah tersebut.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Adapun tannggapan  perancang Kanwil Sulsel pada ketiga ranperda tersebut adalah, Pada ranperda Inovasi Daerah dari Aspek Kewenangan, Peraturan Daerah Kab Pangkep No 3/2020 ditunjukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat, dan Peningkatan Daya Saing Daerah. Usulan inovasinya bisa dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat setempat.

Namun dari Aspek Substansi, materi muatan ranperda ini akan dilakukan perubahan sebanyak 19 pasal dari 34 pasal yang diatur dalam perda No 3/2020. Ini menunjukan bahwa dalam ranperda substansi yang akan dilakukan perubahan melebihi dari 50 %. “Oleh karena itu, perda ini disarankan untuk tidak dilanjutkan.

Kemudian pada ranperda Badan Permusyawaratan Desa, perancang katakan materi muatan ini harus memperhatikan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa sebaiknya telah ditetapkan paling lambat 10 Januari 2019,” kata perancang.

Selanjutnya pada ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perancang katakan ranperda ini, pemerintah kabupaten/kota mempunyai urusan dalam penanggulangan bencana kabupaten/kota.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep berwenang untuk mengatur mengenai penanggulangan bencana pada lingkup kabupaten. Adapun materi muatannya, harus memperhatikan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 UU No 24/2007 tentang Penganggulangan Bencana,” jelas perancang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Litbang Kab Pangkep Ratna Mentari, Kabid Penegahan dan Kesiapsiagaan Kab Pangkep Alfian, Analis Perundang-undangan Kab Pangkep Suriyani Mutahid, Analis Sumber Daya Manusia Kab Pangkep Syahril, Jajaran Pemerintah Kab Pangkep, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

...

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Berita Terkini

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan