• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 1 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kemenkumham Sulsel : Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tidak Terjadi Melalui Peran Notaris

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Desember 2022
di Kemenkumham Sulsel
Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris di beberapa kantor notaris di Toraja, Sabtu (3/12/2022).

Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris di beberapa kantor notaris di Toraja, Sabtu (3/12/2022).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Nur Ichwan, Sabtu (3/12/2022) menyampaikan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengunjungi beberapa kantor notaris yang ada di Kabupaten toraja guna mensosialisasikan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris.

Dalam keterangannya,  Nur Ichwan sampaikan, Prinsip Mengenali Penggunan Jasa (PMPJ) berdasar pada peraturan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dua notaris yang dikunjungi dalam kegiatan ini yanki Notaris Lily G Rante Tandung dan Pippianti.  Kadiv Yankumham dalam kunjungannya berdasarkan surat perintah kepala kantor wilayah, Linerti Sitinjak, juga didampingi oleh Kabid Yankumham Mohammad Yani, Kasubid AHU Jean Henry Patu dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Syaiful Gazali, A. Wildania dan Yuyun.

Pada kedua notaris yang dikunjungi, Kadivyankum mengatakan agar notaris dalam menjalankan tugasnya dapat berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Nur Ichwan melanjutkan, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan dalam jabatan Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang menyatakan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Hal ini sejalan dengan meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal menjadi penyebab diterapkannya PMPJ.

Untuk itu, Notaris wajib menerapkan PMPJ dalam melaksanakan tugas profesinya, karena dalam PP No.43 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2021 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU mencakup juga notaris.

Hal ini juga terkait peran notaris menjaga kepentingan negara (social ultimate goal) yaitu mendeteksi penggunaan jasa notaris oleh pelaku TPPU. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Akomodasi hingga Kesiapan Atlet

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan