• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Kena PHK, Warga Ini Mengadu ke Komisi II DPRD Parepare

Editor: Mulyadi Ma'ruf
20 Oktober 2021
di Ajatappareng, DPRD Kota Parepare
Kena PHK, Warga Ini Mengadu ke Komisi II DPRD Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM –– Komisi II DPRD Parepare menerima aduan salah seorang warga Parepare berinisial SA. SA mengadu ke DPRD lantaran kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

SA merupakan salah seorang pegawai retail modern Toko Utama yang berlokasi di Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat. Ia sudah bekerja di situ hampir 7 tahun lamanya.

Dari pengakuan SA, ia kena PHK hanya karena menutupi kekurangan atau minus stok barang dengan nominal Rp105.000,-. Karena esoknya stok barang masuk berlebih, ia berinisiatif untuk menutupi minus sebelumnya dengan kelebihan itu.

“Kekurangan stok seperti itu biasa karena customer, kesalahan administrasi, atau memang kurang dari gudangnya. Saya menutupi kekurangan dengan cara itu karena juga sudah biasa dilakukan di toko lain,” ujarnya.

BeritaTerkait

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

17 September 2026
23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

10 September 2026
Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026

Yang SA tidak terima dari PKH yang dilakukan Toko Utama, sebab tidak ada langkah teguran atau bahkan pembinaan atas kesalahan yang ia lakukan. Pengakuan SA, ia hanya diberi dua pilihan. Mengundurkan diri atau dimutasi ke Sorowako, Luwu Utara.

“Tidak ada mi pilihan ku pak. Jujur, kalau saya masih mau kerja. Tapi setelah surat PHK keluar saya tidak bisa dipekerjakan lagi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

People Dev Manager PT MIDI Utama Indonesia, Hendrialdy menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan SA bersifat mendesak. Seperti tertuang di surat PHK milik SA. Kata dia, itu sudah keputusan kantor pusat.

Hendrialdy juga mengatakan, jika SA bisa kembali bekerja tetapi harus siap dipindahkan ke Sorowako. Namun keputusan itu juga harus menunggu keputusan dari kantor pusat.

“Kami juga meminta waktu tiga hari untuk melaporkan ke perusahaan pusat,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir menilai perusahaan tak ada itikad baik. Padahal, Komisi II DPRD Parepare sudah mencoba menengahi persoalan itu. Namun tak ada titik temu.

“Kita ingin yang terbaik untuk masyarakat Parepare. Kalau ada yang kena PHK sepihak seperti ini, pasti kita berusaha sekeras mungkin mencari jalan tengah. Apalagi perusahaan ini tidak ada itikad baiknya. Masa warga langsung di PHK begitu tanpa ada pembinaan atau teguran SP1 hingga SP3,” ujar Kamal usai RDP, Selasa (19/10/2021).

Legislator Gerindra Parepare itu mengatakan, jika dalam waktu tiga hari SA ini tidak mendapat keadilan, maka Komisi II DPRD Parepare akan mengusut izin usaha milik Toko Utama.

“kita coba lihat izinnya, apakah sudah sesuai atau melanggar,” tegasnya.(*)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD PareparePareparePHKRapat dengar PendapatRDP

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Editor: Tohir Muhammad
18 September 2026

...

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Editor: Tohir Muhammad
17 September 2026

...

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2026

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol Menghilangkan Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi