• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kena PHK, Warga Ini Mengadu ke Komisi II DPRD Parepare

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
20 Oktober 2021
di Ajatappareng, DPRD Kota Parepare
Kena PHK, Warga Ini Mengadu ke Komisi II DPRD Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM –– Komisi II DPRD Parepare menerima aduan salah seorang warga Parepare berinisial SA. SA mengadu ke DPRD lantaran kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

SA merupakan salah seorang pegawai retail modern Toko Utama yang berlokasi di Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat. Ia sudah bekerja di situ hampir 7 tahun lamanya.

Dari pengakuan SA, ia kena PHK hanya karena menutupi kekurangan atau minus stok barang dengan nominal Rp105.000,-. Karena esoknya stok barang masuk berlebih, ia berinisiatif untuk menutupi minus sebelumnya dengan kelebihan itu.

“Kekurangan stok seperti itu biasa karena customer, kesalahan administrasi, atau memang kurang dari gudangnya. Saya menutupi kekurangan dengan cara itu karena juga sudah biasa dilakukan di toko lain,” ujarnya.

Yang SA tidak terima dari PKH yang dilakukan Toko Utama, sebab tidak ada langkah teguran atau bahkan pembinaan atas kesalahan yang ia lakukan. Pengakuan SA, ia hanya diberi dua pilihan. Mengundurkan diri atau dimutasi ke Sorowako, Luwu Utara.

Berita Terkait

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

“Tidak ada mi pilihan ku pak. Jujur, kalau saya masih mau kerja. Tapi setelah surat PHK keluar saya tidak bisa dipekerjakan lagi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

People Dev Manager PT MIDI Utama Indonesia, Hendrialdy menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan SA bersifat mendesak. Seperti tertuang di surat PHK milik SA. Kata dia, itu sudah keputusan kantor pusat.

Hendrialdy juga mengatakan, jika SA bisa kembali bekerja tetapi harus siap dipindahkan ke Sorowako. Namun keputusan itu juga harus menunggu keputusan dari kantor pusat.

“Kami juga meminta waktu tiga hari untuk melaporkan ke perusahaan pusat,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir menilai perusahaan tak ada itikad baik. Padahal, Komisi II DPRD Parepare sudah mencoba menengahi persoalan itu. Namun tak ada titik temu.

“Kita ingin yang terbaik untuk masyarakat Parepare. Kalau ada yang kena PHK sepihak seperti ini, pasti kita berusaha sekeras mungkin mencari jalan tengah. Apalagi perusahaan ini tidak ada itikad baiknya. Masa warga langsung di PHK begitu tanpa ada pembinaan atau teguran SP1 hingga SP3,” ujar Kamal usai RDP, Selasa (19/10/2021).

Legislator Gerindra Parepare itu mengatakan, jika dalam waktu tiga hari SA ini tidak mendapat keadilan, maka Komisi II DPRD Parepare akan mengusut izin usaha milik Toko Utama.

“kita coba lihat izinnya, apakah sudah sesuai atau melanggar,” tegasnya.(*)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD PareparePareparePHKRapat dengar PendapatRDP

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan