• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 21 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kepala BPN Sidrap Lantik 7 Camat Jadi PPATS, Ini Pesannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
31 Oktober 2019
di Advertorial, Sulselbar
Pelantikan Tujuh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Sidrap.

Pelantikan Tujuh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Sidrap.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Tujuh camat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan resmi menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Prosesi penyumpahan dan pelantikan PPATS oleh camat ini dilakukan di Kantor Kecamatan Maritengngae Sidrap, Kamis (31/10/2019).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap Syamsuddin K memimpin pengambilan sumpah tersebut.

Surat keputusan pelantikan ini tertuang Nomor SK : 593/SK-73.HP.03.04/X/2019 yang ditanda tangani Kakan BPN Sidrap, Kamis 31 Oktober 2019.

Mereka yang resmi menjadi PPATS yakni Camat Marintengngae Arifuddin B Nombe, Camat Watang Sidenreng Hidayat AL, Camat Tellu Limpoe Andi Mauraga, Camat Baranti Paharuddin Lambogo, Camat Panca Rijang Rimba, Camat Dua Pitue Abd Rahman Rauf, Camat Pitu Riawa Muh Bakri.

Berita Terkait

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

Para pejabat PPATS ini juga dilantik jadi Camat oleh Bupati Sidrap, 13 September 2019 lalu.

Kepala BPN Sidrap Syamsuddin menegaskan, pelantikan ini bagian pembantu Kantor Pertanahan untuk melayani masyarakat dalam upaya kepemilikan hak tanah.

Selain itu, juga menekan terjadinya penyalagunaan surat akta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Hal pertama kami sampaikan yakni selamat bekerja. Berikanlah pelayanan yang baik pada masyarakat. Saya cuma ingatkan untuk tidak main-main dengan penerbitan surat keterangan tanah. Intinya silahkan bekerja dengan mempedomani Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan Peraturan nomor 37 tahun 1998 Tentang aturan pejabat pembuat Akta Tanah. Di sini hanya ada 9 item poin yang menjadi patokan PPATS dan jangan pernah melenceng dari itu,” lontarnya.

Untuk itu, para pejabat yang baru ini termasuk Lurah dan Kades untuk selalu berhati-hati membuat surat keterangan (Suket) dengan meneliti lebih dulu latar belakang kepemilikan tanah yang hendak dibuatkan surat.

“Ini saya ingatkan rekan-rekan camat hingga tingkat bawah untuk selalu berhati hati buat keterangan. Jikalau keterangan dari bawah mulai lurah/kades maupun camat palsu, maka palsu semua termasuk di BPN. Karena kami memproses surat berdasarkan suket dari bawah. Kami tidak berhak meneliti legalisir atau keabsahan berkas sebelum kami proses di BPN,” tegas Syamsuddin, mengingatkan.

Sejauh ini, sambungnya, Kabupaten Sidrap belum ditemukan ada kasus sengketa tanah yang menyangkut pemalsuan ataupun keabsahan surat.

“Saya sudah dua tahun di Sidrap belum ada kasus atau laporan ke kami. Alhamdulillah, ini prestasi dan kesadaran masyarakat dalam melegalisir hak miliknya sangat tinggi,” tandasnya. (adv)

Terkait: BPN SidrapCamatPemkab Sidrap

TerkaitBerita

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

...

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

...

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

...

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

...

Berita Terkini

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

Kaprodi IP UMS Rappang Raih Doktor Cumlaude di UMY, Tuntaskan Studi 2,9 Tahun dengan 7 Publikasi Scopus

Kaprodi IP UMS Rappang Raih Doktor Cumlaude di UMY, Tuntaskan Studi 2,9 Tahun dengan 7 Publikasi Scopus

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan