• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Kepala BPN Sidrap Lantik 7 Camat Jadi PPATS, Ini Pesannya

Editor: Alfiansyah Anwar
31 Oktober 2019
di Advertorial, Sulselbar
Kepala BPN Sidrap Lantik 7 Camat Jadi PPATS, Ini Pesannya

Pelantikan Tujuh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Sidrap.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Tujuh camat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan resmi menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Prosesi penyumpahan dan pelantikan PPATS oleh camat ini dilakukan di Kantor Kecamatan Maritengngae Sidrap, Kamis (31/10/2019).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap Syamsuddin K memimpin pengambilan sumpah tersebut.

Surat keputusan pelantikan ini tertuang Nomor SK : 593/SK-73.HP.03.04/X/2019 yang ditanda tangani Kakan BPN Sidrap, Kamis 31 Oktober 2019.

BeritaTerkait

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

3 Juli 2026
Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

3 Juli 2026
Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

2 Juli 2026
Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

2 Juli 2026

Mereka yang resmi menjadi PPATS yakni Camat Marintengngae Arifuddin B Nombe, Camat Watang Sidenreng Hidayat AL, Camat Tellu Limpoe Andi Mauraga, Camat Baranti Paharuddin Lambogo, Camat Panca Rijang Rimba, Camat Dua Pitue Abd Rahman Rauf, Camat Pitu Riawa Muh Bakri.

Para pejabat PPATS ini juga dilantik jadi Camat oleh Bupati Sidrap, 13 September 2019 lalu.

Kepala BPN Sidrap Syamsuddin menegaskan, pelantikan ini bagian pembantu Kantor Pertanahan untuk melayani masyarakat dalam upaya kepemilikan hak tanah.

Selain itu, juga menekan terjadinya penyalagunaan surat akta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Hal pertama kami sampaikan yakni selamat bekerja. Berikanlah pelayanan yang baik pada masyarakat. Saya cuma ingatkan untuk tidak main-main dengan penerbitan surat keterangan tanah. Intinya silahkan bekerja dengan mempedomani Peraturan Kepala BPN RI Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan Peraturan nomor 37 tahun 1998 Tentang aturan pejabat pembuat Akta Tanah. Di sini hanya ada 9 item poin yang menjadi patokan PPATS dan jangan pernah melenceng dari itu,” lontarnya.

Untuk itu, para pejabat yang baru ini termasuk Lurah dan Kades untuk selalu berhati-hati membuat surat keterangan (Suket) dengan meneliti lebih dulu latar belakang kepemilikan tanah yang hendak dibuatkan surat.

“Ini saya ingatkan rekan-rekan camat hingga tingkat bawah untuk selalu berhati hati buat keterangan. Jikalau keterangan dari bawah mulai lurah/kades maupun camat palsu, maka palsu semua termasuk di BPN. Karena kami memproses surat berdasarkan suket dari bawah. Kami tidak berhak meneliti legalisir atau keabsahan berkas sebelum kami proses di BPN,” tegas Syamsuddin, mengingatkan.

Sejauh ini, sambungnya, Kabupaten Sidrap belum ditemukan ada kasus sengketa tanah yang menyangkut pemalsuan ataupun keabsahan surat.

“Saya sudah dua tahun di Sidrap belum ada kasus atau laporan ke kami. Alhamdulillah, ini prestasi dan kesadaran masyarakat dalam melegalisir hak miliknya sangat tinggi,” tandasnya. (adv)

Terkait: BPN SidrapCamatPemkab Sidrap

BeritaTerkait

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi