PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Arief Eka Riyanto menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang, Jumat (7/1/2022).
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang A.Mirani dan Sekda Andi Budaya Hamid mewakili Bupati Pinrang di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Pinrang.
Kegiatan itu betujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. (Adv/am/mt)