PINRANG, PIJARNEWS.COM– Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan bernomor : 337 Tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2022.
Hasilnya, Pemerintah kabupaten Pinrang meraih poin tertinggi se – Provinsi Sulawesi selatan.
Pada surat keputusan tersebut Kabupaten Pinrang meraih poin 84.28 dan berada pada posisi 81 dari 415 Kabupaten secara Nasional.
Dan Kabupaten Pinrang menempati posisi pertama Kabupaten /Kota di Sulawesi selatan yang dianggap patuh terhadap standar pelayanan publik yang dinilai oleh Lembaga Ombudsman beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bupati Pinrang Irwan hamid mengungkapkan, sederet penghargaan yang diterima Kabupaten Pinrang merupakan hasil kerja keras seluruh elemen Pemerintahan dan tentu saja didukung oleh masyarakat Kabupaten Pinrang.
Namun demikian, hal itu harus menjadi starting poin untuk melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Pinrang dan tentunya dengan kualitas yang lebih baik dari tahun – tahun sebelumnya.(*/)