JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2007 hingga 2022 mencapai Rp 138 triliun. OJK menilai salah satu penyebab maraknya korban dan praktik investasi ilegal adalah karena banyaknya masyarakat yang memiliki mental berjudi dan ingin kaya secara instan.
Dilansir dari republika.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK dan para pihak terkait sebenarnya sudah menindak banyak aplikasi maupun qpelaku investasi ilegal. Akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal tetap terus bermunculan.
Friderica menuturkan, hal tersebut terjadi karena mudahnya membuat aplikasi. “Sangat mudah membuat aplikasi, kemudian servernya di luar negeri,” kata Friderica dalam diskusi daring FMB9 Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023).
Dia mengatakan, korban investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya masyarakat kelas bawah. Friderica menambahkan, salah satu hal yang juga menyebabkan investasi ilegal masih menjamur yaitu banyaknya masyarakat yang memiliki mental berjudi. “Mental berjudi ini, jadi dia pengen cepat kaya tidak mikir risikonya dan inginnya cepat untung, akhirnya kejeblos,” ucap Friderica.
Faktor lainnya yaitu adanya fenomena fear of missing out (FOMO), terutama di kalangan generasi muda. Friderica menuturkan, hal tersebut juga menjadi salah satu faktor investasi ilegal masih menjamur sedemikian pesat.
Literasi masyarakat juga masih rendah. Friderica mengatakan, literasi keuangan saat ini baru mencapai 49,6 persen dan literasi digital baru sekitar 3,5 dari skala 1 sampai 5. “Artinya masyarakat itu juga belum pintar banget. Portalnya sudah kebuka, tapi dia belum bisa membedakan mana sih informasi yang benar dan salah,” ucap Friderica.
Meskipun begitu, Friderica memastikan OJK dengan Satgas Waspada Investasi akan lebih kuat lagi dalam mengatasi investasi ilegal. Terlebih saat ini sudah diterbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dia menjelaskan, sebelum UU P2SK muncul, tidak ada delik khusus untuk mengatasi persoalan seperti penipuan secara digital di sektor jasa keuangan. “Dengan delik khusus di UU P2SK memberikan sinyal kuat, jangan main-main seperti ini. Kami terus berkoordinasi dengan sangat baik dengan 12 kementerian/lembaga,” ungkap Friderica.
Dia menambahkan, OJK setiap harinya menutup 20-50 link yang menawarkan investasi dan pinjol ilegal. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat terlindungi dari penipuan di sektor jasa keuangan.
Robot trading menjadi salah satu praktik investasi yang menggiurkan masyarakat untuk meraih uang dalam jumlah banyak tanpa berusaha. Belum lama ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang “crazy rich” sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kedua “crazy rich” tersebut, yakni inisial LI dari Tangerang dan IG dari Sumatra Utara. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh), dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebelumnya mengatakan, penyidik berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar. Jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini sebanyak 1.500 orang.
“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu. Whisnu menyebut para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga tindak pidana pencucian uang.
Adapun terkait pinjol ilegal, Karro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, dari banyaknya kasus di Indonesia, banyak yang melibatkan pihak dari luar negeri. “Kalau melihat kasus pinjol banyak di dalam negeri, tapi dana banyak dari luar negeri setelah kita telusuri. Ada suntikan dana masuk dalam kategori kejahatan internasional,” ungkap Irwan.
Dalam proses pengungkapan kasus, Polri bekerja sama dengan negara terkait. Hanya saja, hal tersebut akan mudah jika negara terkait memiliki regulasi yang sama dalam menyikapi pinjol atau investasi ilegal.
“Tapi, kalau ada negara yang punya UU hal itu bukan pidana, ini akan kesulitan. Tapi, kami sejauh ini kerja sama dengan luar negeri yang memiliki aturan yang melarang dan mengategorikan itu (pinjol dan investasi ilegal, Red) merupakan kegiatan pidana,” ujar Irwan. Rahayu Subekti
Perkuat literasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengingatkan pentingnya kolaborasi kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan literasi digital kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah masyarakat menjadi korban kemajuan teknologi digital, mulai dari perjudian online, pinjol ilegal, serta penipuan berbasis digital lainnya.
Budi menyampaikan, laporan kerugian akibat kejahatan teknologi digital ini mencapai Rp 138 triliun. Untuk itu, kata Budie, kementerian dan lembaga harus terus berkolaborasi untuk memerangi kejahatan di bidang digital. Pesatnya kemajuan teknologi membuat kejahatan digital juga makin canggih dan makin kompleks.
Menurut dia, Kementerian Kominfo juga terus meningkatkan program pembinaan atau literasi digital yang sudah menyasar ke lebih 22 juta orang. “Tepat angkanya ini saya kasih lihat bahwa selama ini sudah melakukan pembinaan hampir 22.789.000, dan program yg menyasar ke 20 juta orang untuk terus meningkatkan literasi digital ke seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sementara, untuk penindakan, Kementerian Kominfo menyerahkan kepada kepolisian sebagai instansi yang berwenang dalam penegakan hukum. Namun, Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan OJK untuk memutus akses (takedown) situs-situs online yang terindikasi melakukan penipuan atau kejahatan.
“Kalau hukum, tentu saja dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum, tetapi kita terus berkoordinasi dengan OJK mana yang pinjol-pinjol ilegal, ya sudah, kita tutup saja. Seperti disampaikan, 20-50 per hari pinjol-pinjol ilegal yang kita tutup, begitu OJK bilang take down yang ilegal, ya, pasti kita take down,” ujarnya.
Namun demikian, kata Ketua Relawan Pro Jokowi tersebut, modus pelaku kejahatan digital makin canggih. Meskipun sudah diblokir dan ditutup aksesnya, pelaku kejahatan melakukan berbagai upaya untuk melakukan kejahatan.
“Dia bikin mirroring atau lebih sama atau lebih cloning, seolah dari yang legal terpercaya, ternyata begitu masuk ternyata salah (penipuan),” ujarnya. (*)
Sumber: republika.id