PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mensosialisasikan Perda nomor 2 Tahun 2020. Kegiatan tersebut digelar di Aula Hotel Grand Kartika, Minggu (13/06/2021).
Yasser mengatakan Perda tersebut mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kata dia, Perda itu bermaksud untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan proses penganggaran.
“Baik itu pada tingkat kelurahan sampai dengan tingkat kota yang lebih adil,” jelas YL -sapaannya-.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare itu menambahkan, Perda tersebut juga memiliki tujuan. Kata dia, ada empat poinnya.
Pertama, mewujudkan koordinasi antar pelaku pembangunan terciptanya sinkronisasi, dan sinergi. Baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara provinsi dan kabupaten atau Kota.
Ke dua, terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Sementara ke tiga, lanjut YL, untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
“Yang terakhir, tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, serta berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pada sosialisasi itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare itu juga melibatkan Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun menjadi pemateri. Guna menjelaskan lebih rinci Perda tersebut.
Di kegiatan itu, peserta yang hadir juga mematuhi protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Kursi juga sudah atur berjarak.(A)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf