MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara dan wakilnya, Hamzah Hapati Hasan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Keduanya ditahan karena terkait kasus korupsi APBD Provinsi Sulbar tahun 2016.
“Penahanan dilakukan sejak 11 Desember 2017 untuk selama 20 hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar,” ucap Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan S Maringka, kepada detikcom, Senin (11/12/2017).
Jan mengatakan, di kasus tersebut, negara diduga dirugikan sekitar Rp 80 miliar. Mereka diduga melakukan korupsi pengelolaan APBD Sulbar tahun lalu.
“Dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 80 miliar,” ucap Jan yang juga masih menjabat sebagai Kajati Sulselbar.
Selain 2 orang ini, kejaksaan juga akan memanggil 2 tersangka lainnya. Jika hari ini 2 tersangka itu tidak datang maka pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa.
“Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Sulbar,” kata Jan. (*/ris)