SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sidrap Samsumarlin menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi pengenalan pita cukai rokok ilegal dan kawasan tanpa rokok, bersama pihak Dirjen Bea cukai dan Pihak Polres Sidrap di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Senin (22/11/2021).
Dalam kegiatan yang digelar di kantor Desa Teteaji itu Samsumarlin mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya sosialisasi itu penting karena tujuannya agar masyarakat bisa memahami apa dampak pita cukai rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan dampak hukumnya.
Selain itu juga, dengan sosialisai itu masyarakat dapat membantu Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat tercapai optimal.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengetahui, khususnya bagi para penjual eceran yang mana yang disebut rokok ilegal,” ujar Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan 1 ( satu ) Kecamatan Tellu Limpoe, Kecamatan Panca Lautang dan Kecamatan Watang Pulu itu.
Samsumarlin juga mensupport penciptaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Sidrap, karena menurutnya hal itu merupakan salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain.
“Dengan penerapan KTR itu memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan,” tandasnya.
Karena itu ia juga mendorong semua elemen untuk menciptakan kesadaran bersama, agar upaya penciptaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu dapat terwujud.