PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Sosialisasi itu dilakukan di Hotel Parewisata, Jl Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kaharuddin menjelaskan Perda nomor 7 tahun 2019 itu penting diketahui warga. Sebab, kata dia, perda tersebut berkaitan langsung dengan aktifitas sehari-hari warga.
“Seperti pengurusan IMB, masalah penggunaan jalan, penggunaan trotoar, aturan menjual bagi pedagang kaki lima hingga penebangan pohon, semua diatur dalam Perda ini,” jelas Kaharuddin, Selasa (08/9/2020).
Legislator Golkar Parepare itu menambahkan, peserta sosialisasi itu sebagian besar dari kalangan RT/RW. Harapannya, sambung dia, jika terjadi permasalahan di masyarakat mereka bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Para ketua RT dan RW yang hadir ini kita harapkan menjadi penyambung lidah pemerintah. Utamanya dalam menjabarkan Perda itu di masyarakat,” teranya.
Selain itu, Ketua Harian Golkar Parepare itu juga menyinggung Perwali nomor 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
“Saya harap warga jangan fokus ke dendanya. Karena inti dari Perwali itu mengimbau warga agar tidak lalai menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sosialisasi yang digelar dua sesi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Peserta yang hadir duduk berjarak dan wajib memakai masker. Sebelum masuk suhu badan peserta diukur terlebih dahulu.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf