PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mengajak warga bersama-sama menjaga cagar budaya. Itu ia katakan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015, di Hotel Parewisata, Minggu (26/09/2021).
Kamaluddin mengatakan, Perda itu mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Di Perda itu, kata dia, diatur mengenai ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Itu terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pemanfaatan.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga sejumlah cagar budaya di Kota Parepare ini,” papar Kamaluddin.
Dengan menjaga cagar budaya, sambung Kamal -sapaannya-, akan terjadi multiplayer efek atau efek berganda pada lokasi itu. Khususnya, sambung dia, pada bidang ekonomi.
“Kalau cagar budaya kita jaga, pasti di lokasi itu perekonomian pasti akan jalan. Karena pasti akan ada wisatawan. Infrastruktur seperti jalanan juga pasti akan diperbaiki. Semua sektor akan saling terhubung,” paparnya.
Legislator Partai Gerindra Parepare itu menjabarkan, dalam Perda itu diatur lima tujuan. Pertama, untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia. Kedua, meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui Cagar Budaya. Dan ketiga, memperkuat kepribadian daerah.
“Yang keempat, meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah. Dan yang terakhir, mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional dan internasional,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, Kamaluddin juga melibatkan Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kota Parepare, Mustadirham untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Sebagai Informasi, di Kota Parepare ada sekira 40-an cagar budaya yang sudah memiliki surat keputusan (SK). Beberapa diantaranya, Hotel Siswa dan Bangunan Kantor Dinas Pendidikan. Hingga, Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Parepare.
Di sosialisasi itu, telah menerapkan Protokol Kesehatan. Setiap peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruangan.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf