PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mensosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda Nomor 12 Tahun 2015 itu disosialisasikan di Hotel Grand Kartika, Sabtu (3/07/2021).
Kamaluddin menjelaskan, tujuan Perda itu untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjamin perempuan dan anak. Agar, lanjut dia, mereka terhindar dari segala bentuk tidak perbuatan yang merugikan bagi perempuan dan anak
Apapun bentuk tindakan yang merugikan itu, meliputi tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan juga penelantaran.
“Perda ini hadir untuk melindungi mereka. Agar mereka terhindar dari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan bagi perempuan dan anak,” jelas Kamal.
Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Legislator Gerindra Parepare turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menjelaskan lebih teknis. Diwakili oleh, Sekretaris DP3A, St. Rahma Amir.
Pada kegiatan itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang hadir melakukan cek suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Wajib menggunakan masker. Kursi diatur berjarak.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf