• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Ketua Komisi II DPRD Parepare Paparkan Tujuan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Editor: Mulyadi Ma'ruf
3 Juli 2021
di Ajatappareng
Ketua Komisi II DPRD Parepare Paparkan Tujuan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir saat mensosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (Foto : Mulyadi/Pijar)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mensosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda Nomor 12 Tahun 2015 itu disosialisasikan di Hotel Grand Kartika, Sabtu (3/07/2021).

Kamaluddin menjelaskan, tujuan Perda itu untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjamin perempuan dan anak. Agar, lanjut dia, mereka terhindar dari segala bentuk tidak perbuatan yang merugikan bagi perempuan dan anak

Apapun bentuk tindakan yang merugikan itu, meliputi tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan juga penelantaran.

“Perda ini hadir untuk melindungi mereka. Agar mereka terhindar dari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan bagi perempuan dan anak,” jelas Kamal.

BeritaTerkait

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026

Dalam mensosialisasikan Perda tersebut, Legislator Gerindra Parepare turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menjelaskan lebih teknis. Diwakili oleh, Sekretaris DP3A, St. Rahma Amir.

Pada kegiatan itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang hadir melakukan cek suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Wajib menggunakan masker. Kursi diatur berjarak.(*)

Penulis : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD ParepareKamaluddin kadirKetua Komisi II DPRD ParepareParepareSosialisasi Perda

BeritaTerkait

Hadir di HUT Perdana Kodaeral, Tasming Hamid Apresiasi Peran Strategis TNI AL

Hadir di HUT Perdana Kodaeral, Tasming Hamid Apresiasi Peran Strategis TNI AL

Editor: Tohir Muhammad
11 Agustus 2026

...

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

Imigrasi Parepare Sidak Peternakan di Wajo, Temukan 1 TKA Malaysia

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2026

...

Satu-satunya di Kawasan Indonesia Timur, Parepare Raih IKD Disdukcapil Prima Award 2026

Satu-satunya di Kawasan Indonesia Timur, Parepare Raih IKD Disdukcapil Prima Award 2026

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi