PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulsel, Mattewakkang memuji pengelolaan Radio Peduli dan TV Peduli Parepare, yang dinilainya dapat menjadi contoh pengelolaan penyiaran di Sulsel.
Kedua lembaga penyiaran publik yang dikelola Pemerintah Kota Parepare ini, kata Mattewakkang, telah memenuhi aturan penyiaran yang disyaratkan oleh UU Nomor 32 tahun 2002. Penegasan ini disampaikan Mattewakkang, saat berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Rabu, 19/7.
Kedatangan mereka di Parepare untuk bersilaturahim dengan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik La Ode Arwah Rahman. Didampingi lima anggota komisioner lainnya, Mattewakkang menegaskan, KPID akan terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan penyiaran.
“Parepare ini adalah daerah yang pengelolaan lembaga penyiarannya salah satu yang terbaik di Sulsel,” jelasnya, dalam rilis yang diterima PIJAR Rabu 19/7.
Beberapa waktu lalu tambahnya, KPID menyerahkan IPP sementara TV Peduli. Dia berharap, ini segera diikuti oleh lembaga penyiaran publik lain di Sulsel. Dia menuturkan, masih banyak lembaga penyiaran yang tidak mengantongi IPP. Ini harus segera diselesaikan oleh keanggiotaan KPID yang baru.
Mantan anggota Komisi Informasi Provinsi ini juga menjelaskan program-program baru KPID Sulsel. Salah satunya terkait penegakkan hukum penyiaran. Pada kesempatan ini, didampingi para komisioner KPID Sulsel, Mattewakkang juga menyempatkan melihat dari dekat Studio LPPL Radio Peduli dan TV Peduli. (rls/ris)