• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Komisi II DPRD Parepare Gelar RDP, Tengahi Kisruh Dinsos dan Agen E-warung

Editor: Tohir Muhammad
17 Maret 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
Komisi II DPRD Parepare Gelar RDP, Tengahi Kisruh Dinsos dan Agen E-warung

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Parepare menengahi kisruh pemberhentian agen E-warung Program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) oleh Dinas Sosial Kota Parepare. Persoalan itu di bahas pada RDP di ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (16/03/2021).

Salah seorang agen E-warung Bintang Peduli di Kelurahan Lakessi yang diberhentikan, Sakka mengatakan, ia tidak menerima pemberhentiannya sebagai agen. Sebab, kata dia, sejumlah tuduhan pelanggaran yang membuat dirinya diberhentikan, tidak benar.

“Saya dituduh menyimpan kartu penerima manfaat. Itu tidak benar pak. Saya ada saksinya. Yang paling saya tidak terima karena saya diberhentikan tanpa saya ketahui alasan yang jelas,” keluhnya saat RDP berlangsung.

Belum lagi tuduhan mencuri star menyalurkan sembako diluar jadwal yang ditentukan. Katanya, ia punya alasan mendasar soal tuduhan itu. Sebab, penerima manfaat sudah mendesak.

BeritaTerkait

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

17 September 2026
23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

10 September 2026
Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026

“Kami yang layani penerima manfaat. Makanya kami tau kondisinya. Kasihan kalau ada warga yang sudah sangat butuh. Jadi kami berikan sembakonya,” katanya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Parepare, Sappa Sao menjelaskan, pemberhentian itu sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Apalagi, agen yang diberhentikan itu sudah ditegur tiga kali. Bahkan, sambung dia, agen itu telah membuat surat perjanjian tidak mengulangi pelanggaran.

“Pemberhentian itu juga dari hasil rapat tim kordinasi. Bukan hasil keputusan sepihak Dinas Sosial. Bahkan, kita sudah beri kesempatan beberapa kali agar agen ini tidak mengulangi kesalahan. Tapi diulangi lagi,” jelas Sappa.

Berdasarkan itu, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menengahi kisruh tersebut. Kamal –sapaannya– meminta Dinsos Parepare agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada agen yang diberhentikan. Dengan pertimbangan, agar penerima manfaat yang dilayani agen tersebut tidak kesulitan.

“Kita fahami, yang dilakukan agen ini memang tidak sesuai juknis. Tapi kita masih bisa menempuh jalur pembinaan. Kita bisa libatkan Lurah hingga pihak berwajib agar agen lebih diawasi,” ujar Kamal.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga menambahkan, penanganan program itu harus lebih baik lagi. Utamanya pada penunjukan suplayer yang menjadi tempat agen E-warung mengambil sembako. Itu, demi menjaga kualitas sembako yang terdiri dari karbohidrat, protein dan vitamin.

“Juga pada jadwal penyaluran sembako dan jenis barangnya. Harus diperjelas,” tegas dia.

Persoalan itu dibahas melalui hearing di DPRD. Itu hadiri Ketua DPRD Andi Nurhatina, Komisi II DPRD, himpunan bank rakyat (Himbara), pengelola BPNT, Dinsos, Lurah, dan pemilik E-warung.

Sebagai informasi, di Kota Parepare terdapat 32 agen E-warung. Sementara jumlah penerima manfaat yang memiliki kartu vocer belanjar senilai Rp200 ribu, sebanyak 5488 KPM.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DinsosE-WarungKomisi II DPRD ParepareRDP

BeritaTerkait

Kolaborasi Dinsos, Karang Taruna Sidrap Ajak Anak Muda Memiliki Kepedulian Sosial Lewat SIPATUOKI’

Kolaborasi Dinsos, Karang Taruna Sidrap Ajak Anak Muda Memiliki Kepedulian Sosial Lewat SIPATUOKI’

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Editor: Tohir Muhammad
30 Januari 2026

...

Memprihatinkan,  Lansia Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

Soal Rumah Lansia Nyaris Ambruk, ini Kata Dinsos Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
3 April 2025

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi