• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Komisi II DPRD Parepare Gelar RDP, Tengahi Kisruh Dinsos dan Agen E-warung

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2021
di Ajatappareng, Peristiwa

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Parepare menengahi kisruh pemberhentian agen E-warung Program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) oleh Dinas Sosial Kota Parepare. Persoalan itu di bahas pada RDP di ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (16/03/2021).

Salah seorang agen E-warung Bintang Peduli di Kelurahan Lakessi yang diberhentikan, Sakka mengatakan, ia tidak menerima pemberhentiannya sebagai agen. Sebab, kata dia, sejumlah tuduhan pelanggaran yang membuat dirinya diberhentikan, tidak benar.

“Saya dituduh menyimpan kartu penerima manfaat. Itu tidak benar pak. Saya ada saksinya. Yang paling saya tidak terima karena saya diberhentikan tanpa saya ketahui alasan yang jelas,” keluhnya saat RDP berlangsung.

Belum lagi tuduhan mencuri star menyalurkan sembako diluar jadwal yang ditentukan. Katanya, ia punya alasan mendasar soal tuduhan itu. Sebab, penerima manfaat sudah mendesak.

“Kami yang layani penerima manfaat. Makanya kami tau kondisinya. Kasihan kalau ada warga yang sudah sangat butuh. Jadi kami berikan sembakonya,” katanya.

Berita Terkait

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Soal Rumah Lansia Nyaris Ambruk, ini Kata Dinsos Pinrang

RDP Bersama Kontaktor, DPRD Parepare Ungkap Total Nilai Proyek yang Belum Dibayar

DPRD Parepare RDP Bersama Kontraktor dan Pemkot

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Parepare, Sappa Sao menjelaskan, pemberhentian itu sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Apalagi, agen yang diberhentikan itu sudah ditegur tiga kali. Bahkan, sambung dia, agen itu telah membuat surat perjanjian tidak mengulangi pelanggaran.

“Pemberhentian itu juga dari hasil rapat tim kordinasi. Bukan hasil keputusan sepihak Dinas Sosial. Bahkan, kita sudah beri kesempatan beberapa kali agar agen ini tidak mengulangi kesalahan. Tapi diulangi lagi,” jelas Sappa.

Berdasarkan itu, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menengahi kisruh tersebut. Kamal –sapaannya– meminta Dinsos Parepare agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada agen yang diberhentikan. Dengan pertimbangan, agar penerima manfaat yang dilayani agen tersebut tidak kesulitan.

“Kita fahami, yang dilakukan agen ini memang tidak sesuai juknis. Tapi kita masih bisa menempuh jalur pembinaan. Kita bisa libatkan Lurah hingga pihak berwajib agar agen lebih diawasi,” ujar Kamal.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga menambahkan, penanganan program itu harus lebih baik lagi. Utamanya pada penunjukan suplayer yang menjadi tempat agen E-warung mengambil sembako. Itu, demi menjaga kualitas sembako yang terdiri dari karbohidrat, protein dan vitamin.

“Juga pada jadwal penyaluran sembako dan jenis barangnya. Harus diperjelas,” tegas dia.

Persoalan itu dibahas melalui hearing di DPRD. Itu hadiri Ketua DPRD Andi Nurhatina, Komisi II DPRD, himpunan bank rakyat (Himbara), pengelola BPNT, Dinsos, Lurah, dan pemilik E-warung.

Sebagai informasi, di Kota Parepare terdapat 32 agen E-warung. Sementara jumlah penerima manfaat yang memiliki kartu vocer belanjar senilai Rp200 ribu, sebanyak 5488 KPM.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DinsosE-WarungKomisi II DPRD ParepareRDP

TerkaitBerita

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan