BONE, PIJARNEWS.COM — Komisi Penyiaran Indonesia Dearah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (15/3/2018), kembali menggelar Evaluasi Denegar Pendapata (EDP) terhadap dua lembaga penyiaran yakni Radio Elnino Jaya dan Radio Suci FM, yang akan memulai tahap awal perizinan di kawasan Ratu Lingga kabupaten Bone.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulsel, Riswansyah Muchsin mengatakan, salah satu proses inti untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kemudian memperoleh izin bersiaran bagi lembaga penyiaran adalah, pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), dengan melibatkan bebebrapa unsur, antara lain Balai Monitoring Kelas 1 Makassar, Polres setempat, tokoh masyarakat dan ormas lainnya.
“Hal ini merupakan jenjang atau persayaratan mutlak yang harus diikuti bagi lembaga penyiaran yang ingin mendapatkan rekomendasi kelayakan, yakni Evaluasi Dengar Pendapat, diamana dalam hal ini, lembaga penyiran yang bersangkutan memaparkan visi misi serta konten atau isi siaran mereka, dan melibatkan beberapa unsur termasuk kami sendiri KPID, Balai Monitoring Kelas 1 Makassar, Polres setempat, tokoh masyarakat dan ormas lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Riswansyah mengatakan, dalam proses EDP tersebut pihaknyan meminta agar lembaga penyiaran yang akan bersiaran, hendaknya memprioritaskan konten-konten kearifan lokal, ini penting agar masyarakat atau pendengar radio tersebut tidak lupa dengan budaya dan adat daerah Sulsel. Disamping itu lembaga penyiaran di Kabupaten Bone ini, juga diimbau untuk ikut terlibat dan menjadi garda terdepan dalam penanganan Anti Hoax atau berita bohong.
“Kami berharap nantinya manakala sudah memiliki rekomendasi siaran, maka kami tekankan agar lembaga penyiaran yang bersangkutan, lebih memproritaskan isi atau konten siaran kearifan lokal,” harapnya.
Riswansyah juga menegaskan, agar lembaga penyiaran lebih memperhatikan konten siaran yang memberikan manfaat dan bernilai informasi yang sehat untuk masyarakat apalagi dalam kondisi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Selain itu, dirinya juga meminta agar lembaga penyiaran di Kabupaten Bone, bisa berlaku independent dan netral terhadap kontestan Pilkada, bukan berarti tidak terlibat dalam hiruk pikuk tersebut, namun mewadahi seluruh calon dan berlaku adil untuk memberi porsi yang sama dalam pemberitaan maupun siaran. (abd)