JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021) dini hari.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Dilansir dari suara.com, Ahad (28/2/2021) Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah kerap terima uang dari kontraktor.
Diantaranya, pada akhir tahun 2020 diduga menerima sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, melalui seseorang berinisial SB diduga kembali menerima uang Rp 1 miliar dan masih melalui SB, Nurdin diduga menerima uang Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021.
“Korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, ada kesempatan, ada keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah terima penghargaan tidak akan korupsi,” ungkap Firli, Minggu 28 Februari 2021.
Atas praktek dugaan korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah itu, Firli Bahuri prihatin Karena dilakukan dimasa pandemi Covid-19.