JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
“Ibu Rita itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Laode kepada Kompas.
Laode mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita. Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab.
Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat. Namun dari informasi yang dihimpun, Rita tersangkut kasus gratifikasi.
- Ketua Golkar, Digadang Jadi Gubernur Kaltim
Seperti apa sosok bupati yang dilantik pada 2016 itu. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Detik, Selasa (26/9/2017), Rita dilantik sebagai Bupati Kukar pada 17 Februari 2016. Masa jabatan ini merupakan periode kedua untuk Rita.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf. Sedangkan pada periode kedua atau 2016-2021, Rita berpasangan dengan Edi Damansyah.
Rita adalah politikus Partai Golkar. Pada Oktober 2016, Rita dilantik sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur oleh Ketum Golkar Setya Novanto.
Nama Rita masuk radar PKB untuk diusung menjadi calon gubernur dalam Pilgub 2018. Sedangkan pada kesempatan lainnya, Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara Golkar mendoakan Rita maju menjadi Gubernur Kaltim.
Rita menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Padjadjaran Jurusan Administrasi Niaga. Ia kemudian melanjutkan S2 di Universitas Jenderal Soedirman. Universitas Utara Malaysia (UUM) dipilih Rita sebagai tempat menimba ilmu dan akhirnya mendapat gelar PhD.
Dalam halaman LHKPN KPK, Rita terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2015. Saat itu harta kekayaannya tercatat sekitar Rp 236 miliar dan USD 138 ribu. (*)