BARRU, PIJARNEWS.COM — Verifikasi faktual dan penelitian berkas administrasi Parpol di KPU Barru terus dilakukan. Ketua Devisi Hukum KPU Barru Lilis Suryani mengatakan, penelitian tersebut sebagai tindak lanjut adanya temuan KPU RI mengenai identitas ganda dalam berkas sipol Parpol.
“Dokumen tiap Parpol di KPU Barru saat ini kita teliti ulang. Hal utama yang kita faktualkan adalah terkait kegandaan KTP dan KTA. Baik kegandaan eksternal, maupun internal tiap Parpol,” jelas Lilis, Senin 13/11.
Dijelaskannya, bahwa kegandaan eksternal yaitu, satu nama keanggotaan dalam dua Parpol. Sementara untuk kegandaan Internal yaitu, dua nama keanggotaan dalam satu Parpol.
Selain itu, hal lain yang bakal di faktualkan, kata lilis, juga adalah data para ASN, TNI, Polri dan nama yang belum cukup usia 17 tahun dalam Parpol.
“Hasil rekap semua item penelitian nantinya akan kita umumkan pada tanggal 15 November mendatang. Tiap partai yang ditemukan memiliki kegandaan, berkasnya akan dikembalikan dulu untuk dilakukan perbaikan. Waktu perbaikan kita beri 14 hari,” tandasnya. (fdy/ris)