MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar tidak objektif.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid. Perempuan berhijab ini menjelaskan, majelis hakim tidak mendudukkan perkara tersebut sebaik-baiknya. Salah satu pertimbangan majelis hakim menganggap bahwa KPU Makassar sebagai pejabat tata usaha negara, salah dalam menerbitkan putusan. Putusan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira). KPU Makassar, dipandang tidak aktif melihat persoalan diluar terkait paslon tersebut.
“Menurut saya putusan ini tidak objektif. KPU Dipaksa untuk mengetahui bahwa ada program yang dilakukan dan dikaitkan dengan pemilu yang dilakukan oleh petahana,”tegas Marhumah Majid kepada awak media usai sidang di PT TUN Makassar, Rabu (21/3).
Lanjutnya, pada pasal 71 ayat 3 tidak ada aturan yang mengatur pengawasan tentang pasal tersebut. Marhumah menegaskan pihaknya tetap pada pendapat semula bahwa setiap pelanggaran harus melalui Panwas. Baik itu adalah temuan Panwas atau laporan.
Kini pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Makassar terkait tindaklanjut hasil putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU apakah ada upaya yang dilakukan atau tidak. Putusan ini belum inkrah, KPU masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,’ terangnya.
Diketahui, seluruh gugatan Appi-Cicu dikabulkan untuk seluruhnya. KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota Makassar, nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira).
“Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut keputusan KPU Makassar nomor :35/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU.Kot/II/2018, tentang penetapan Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018,” jelas Hakim Ketua, Edi Suprianto.
Sebelumnya, gugatan Appi-Cicu ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar. Menurut Panwaslu Makassar, bukti yang dihadirkan pemohon tidak berkekuatan hukum dan tidak melanggar apapun.
Ada tiga item yang dipersoalkan paslon nomor urut satu, yakni terkait program lama Walikota Makassar. Diantaranya, menyangkut program RT dan RW yang mendapat pembagian handphone (hp). Dimana dinilai program tersebut merupakan program lama yang sudah termuat dalam Perda No. 5 tahun 2014. Program tersebut tidak masuk dalam 6 bulan terakhir masa kepemimpinan Danny Pomanto.
Selain itu, Penerimaan tenaga honorer di Pemkot Makassar dan terkait tagline dua kali tambah baik dinilai Panwaslu Makassar bukan sebagai program atau kegiatan Pemkot Makassar. tagline tersebut hanya penyemangat yang tidak menggunakan anggaran.(mks)