• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KPU Parepare Gelar Sosialisasi Kampanye Pemilu

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 September 2018
di Pilkada

 

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Jelang memasuki tahapan kampanye untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengggelar Sosialisasi Kampanye.

Sosialisasi dipandu oleh Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi SDM dan Parmas, Mursalin Muslimin membahas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU No 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Mursalin menjelaskan, ada beberapa hal-hal penting yang akan disampaikan dalam PKPU tersebut, seperti hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan sebelum dan selama masa kampanye pemilu yang akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.

” Seperti sebelum masuk masa kampanye, apabila ada peserta pemilu yang memasang spanduk dengan foto calon lengkap dengan nomor urut dan lambang partainya, maka dia melanggar,” jelasnya saat ditemui, Rabu,19 September 2018.

Berita Terkait

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Ia menambahkan, jika ada yang ditemukan, peserta pemilu hanya memasang foto dan lambang partainya saja, tidak dikategorikan melanggar. Begitupun sebaliknya.

“Kalau hanya memasang nomor urut parpolnya dan tidak memasang logo parpol, itu juga tidak melanggar. Karena aturannya bersifat kumulatif,” urainya.

Mursalin juga memaparkan mengenai penyebaran bahan kampanye seperti bentuk yakni selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis.

“Untuk nilai konveksi dalam bentuk uang, paling tinggi nilainya Rp60 ribu. Penggunaanya dapat disebar pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap mula, dan/atau rapat umum,” paparnya. (*)
Reporter: Mulyadi Ma’ruf
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan