• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

KPU Parepare Gelar Sosialisasi Kampanye Pemilu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 September 2018
di Pilkada
KPU Parepare Gelar Sosialisasi Kampanye Pemilu

 

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Jelang memasuki tahapan kampanye untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengggelar Sosialisasi Kampanye.

Sosialisasi dipandu oleh Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi SDM dan Parmas, Mursalin Muslimin membahas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU No 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Mursalin menjelaskan, ada beberapa hal-hal penting yang akan disampaikan dalam PKPU tersebut, seperti hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan sebelum dan selama masa kampanye pemilu yang akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

” Seperti sebelum masuk masa kampanye, apabila ada peserta pemilu yang memasang spanduk dengan foto calon lengkap dengan nomor urut dan lambang partainya, maka dia melanggar,” jelasnya saat ditemui, Rabu,19 September 2018.

Ia menambahkan, jika ada yang ditemukan, peserta pemilu hanya memasang foto dan lambang partainya saja, tidak dikategorikan melanggar. Begitupun sebaliknya.

“Kalau hanya memasang nomor urut parpolnya dan tidak memasang logo parpol, itu juga tidak melanggar. Karena aturannya bersifat kumulatif,” urainya.

Mursalin juga memaparkan mengenai penyebaran bahan kampanye seperti bentuk yakni selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis.

“Untuk nilai konveksi dalam bentuk uang, paling tinggi nilainya Rp60 ribu. Penggunaanya dapat disebar pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap mula, dan/atau rapat umum,” paparnya. (*)
Reporter: Mulyadi Ma’ruf
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

BeritaTerkait

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

Editor: Tohir Muhammad
26 Juli 2026

...

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Juli 2026

...

Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi