• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 30 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KPU Parepare Gelar Sosialisasi Kampanye Pemilu

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 September 2018
di Pilkada

 

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Jelang memasuki tahapan kampanye untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengggelar Sosialisasi Kampanye.

Sosialisasi dipandu oleh Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi SDM dan Parmas, Mursalin Muslimin membahas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU No 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Mursalin menjelaskan, ada beberapa hal-hal penting yang akan disampaikan dalam PKPU tersebut, seperti hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan sebelum dan selama masa kampanye pemilu yang akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.

” Seperti sebelum masuk masa kampanye, apabila ada peserta pemilu yang memasang spanduk dengan foto calon lengkap dengan nomor urut dan lambang partainya, maka dia melanggar,” jelasnya saat ditemui, Rabu,19 September 2018.

Berita Terkait

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Ia menambahkan, jika ada yang ditemukan, peserta pemilu hanya memasang foto dan lambang partainya saja, tidak dikategorikan melanggar. Begitupun sebaliknya.

“Kalau hanya memasang nomor urut parpolnya dan tidak memasang logo parpol, itu juga tidak melanggar. Karena aturannya bersifat kumulatif,” urainya.

Mursalin juga memaparkan mengenai penyebaran bahan kampanye seperti bentuk yakni selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis.

“Untuk nilai konveksi dalam bentuk uang, paling tinggi nilainya Rp60 ribu. Penggunaanya dapat disebar pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap mula, dan/atau rapat umum,” paparnya. (*)
Reporter: Mulyadi Ma’ruf
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan