PAREARE, PIJARNEWS.COM – Meski Parepare tidak sedang melakukan pemilu, namun KPU Parepare tidak akan berhenti menyampaikan sosialisasi. Hal tersebut disampaikan Safriani Sudirman Komisioner KPU Parepare Devisi teknis dalam kegiatan Media, Pemilih dan Covid 19 di Teras Empang Cafe dan Resto, Jumat (4/12/2020).
Dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah awak media se Kota Parepare sebagai peserta, Safriani menyampaikan, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Setidaknya ada 15 hal baru yang diterapkan dalam pemilu mendatang.
“Ini sebagai upaya KPU selaku penyenggara teknis untuk memberi perlindungan dan menjaminan keamanan kepada pemilih saat di TPS,” ungkapnya.
Safriani menjelaskan, adapun standar khusus yang diberlakukan yakni, pemilih dikuragi dari sebelumnya 800 orang menjadi 500 orang, dilarang berkumpul, tidak bersalaman, ditiap TPS diwajibkan menyediakan tempat mencuci tangan, dan wajib memakai masker.
“Pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai, juga harus mengunakan pelindung wajah (face shield), pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri, dan membawa tisu kering,” lanjutnya.
KPPS juga harus dipastikan dalam keadaan sehat, wajib melakukan cek suhu tubuh, harus dilakukan desinfeksi TPS secara berkala, serta tintah diteteskan tidak dicelup.
Selain itu juga disiapkan bilik TPS khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya ditemukan melebihi standar. “Jika ada yang melebihi akan diarahkan ke TPS khusus,” tambahya.
Reporter : Hamdan