SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap melakukan sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang pemilihan umum 2024 di Ballroom Alghoni, Jumat (16/12/2022).
Kegiatan itu di ikuti Instansi pemerintah, Akademisi, Partai Politik, Media dan Organisasi kemasyarakatan. Selain itu hadir 4 Komisioner KPU Sidrap beserta jajaran.
Ketua KPU Sidrap Syamsuddin Saleng, S.S dalam sambutannya menyampaikan, ada 3 kegiatan penting yang telah dilakukan KPU Sidrap hingga sampai saat ini, yakni verifikasi faktual Partai Politik.
“Hasilnya sudah kita sama-sama ketahui dan telah diumumkan KPU Pusat,” kata Syamsuddin yang juga membuka kegiatan uji publik.
Karena itu, Syamsuddin Saleng menyampaikan terimakasihnya kepada pengurus partai selama proses verfak, sehingga prosesnya berjalan dengan baik.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada para pengurus partai, sehingga Sidrap tidak bersoal terkait verfak,” ucapnya.
Kegiatan kedua adalah proses pembentukan badan Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini telah memasuki tahap akhir.
Selanjutnya adalah kegiatan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pemilu 2024 dengan membentuk Pokja melalui kegiatan fokus gruop diskution.
“Dan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pemilu 2024 di uji publik hari ini,” katanya.
Dalam kegiatan uji publik tersebut KPU Sidrap memaparkan hasil telaah pemetaan dapil, hingga dalam uji publik tersebut disepakati pemilihan legislatif pada pemilu 2024 di Kabupaten Sidrap mendatang tetap memakai 4 Daerah Pemilihan (Dapil) sama dengan Pileg sebelumnya.
Keempat Dapil tersebut, yakni Dapil 1 meliputi Maritengngae dan Watang Sidenreng. Dapil 2 meliputi Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Pulu. Sedang Dapil 3 meliputi Baranti, Panca Rijang dan Kulo. Dan Dapil 4 meliputi Dua Pitue, Pitu Riawa serta Pitu Riase.
Sebelumnya ada tiga opsi penataan Dapil. Opsi pertama tetap memakai 4 Dapil, kedua 6 Dapil dan ketiga 7 Dapil.
Namun karena beberapa faktor dan juga adanya syarat yang tidak terpenuhi sehingga 4 dapil dinilai masih sangat pas digunakan.
Syamsuddin Saleng menambahkan tidak adanya perubahan Dapil pada Pileg 2024 didasari dengan sejumlah pertimbangan, seperti faktor anggaran. Selain itu prinsip- prinsip perubahan Dapil pada Pileg mendatang, dianggap belum bisa terpenuhi. Sementara lanjutnya hasil uji publik penataan Dapil untuk Pileg 2024 di Sidrap tersebut nantinya akan dilaporkan ke KPU Pusat. (*)