• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Editor: Tohir Muhammad
24 November 2025
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Dalam kegiatan pembinaan dan pendalaman tata kelola keuangan daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan penting terkait kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penjelasan ini sekaligus meluruskan sejumlah kekeliruan pemahaman yang selama ini berkembang di berbagai daerah.

Dirjen menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga legislatif seperti DPR RI. Hal ini ditegaskan berdasarkan struktur ketatanegaraan dalam UUD 1945, di mana hanya pemerintah pusat yang memiliki tiga cabang kekuasaan lengkap: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

“Daerah itu tidak punya struktur legislatif–eksekutif–yudikatif seperti pusat. DPRD bukan legislatif seperti DPR RI.” kata Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Karena itu, daerah tidak memiliki lembaga legislatif penuh seperti negara bagian dalam sistem federal. DPRD menjalankan fungsi politis-strategis, bukan kekuasaan legislatif yang sejajar dengan DPR RI.

BeritaTerkait

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

13 September 2026
Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

1 September 2026
Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

1 September 2026
Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

1 September 2026

Dirjen menyampaikan fakta struktural yang sangat jarang dipahami publik:

“Dalam sistem ketatanegaraan, DPRD berada di bawah garis komando Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, bukan di bawah DPR RI.”

Hal ini tergambar jelas dalam bagan sistem ketatanegaraan, di mana, DPR RI berada di pusat sebagai lembaga legislatif nasional, sementara, DPRD berada dalam rumpun pemerintahan daerah, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemendagri.

Karena itu DPRD bukan representasi vertikal DPR RI, dan tidak memiliki hubungan hirarkis dengan DPR RI. Di tingkat daerah, DPRD tidak didukung oleh struktur legislatif seperti Baleg atau sistem penyusunan UU. Yang ada hanyalah:

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bersifat administratif-politik, bukan legislatif konstitusional.

“Bapemperda itu menunjukkan fungsi DPRD bukan legislatif murni. DPRD tidak membentuk undang-undang, melainkan hanya bersama kepala daerah membahas Perda.” tegasnya.

Dirjen juga menekankan bahwa Perda APBD merupakan satu-satunya regulasi yang hanya boleh diajukan oleh kepala daerah, karena APBD merupakan manifestasi visi–misi kepala daerah,

kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan (Pasal 65 UU 23/2014), dan DPRD hanya memberikan persetujuan politik, bukan merancang substansi teknokratisnya.

Dirjen mengingatkan bahwa apabila terjadi kebuntuan antara DPRD dan pemerintah daerah:

“APBD dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Negara tidak boleh berhenti hanya karena kebuntuan politik.” ungkapnya.

Terkait: DirjenDPRDMendagriPareparePemkot

BeritaTerkait

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Editor: Tohir Muhammad
17 September 2026

...

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2026

...

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

Berita Populer

  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi