ENREKANG, PIJARNEWS.COM — KPUD Enrekang menghimbau kepada semua partai yang akan ikut di Pilkada Enrekang, agar menyiapkan data administrasi Parpolnya untuk didaftarkan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Mengingat, salah satu syarat dari KPU bagi sebuah parpol untuk bisa ikut dalam Pilkada ialah harus terdaftar di Sipol.
“Ini syarat utama. Partai yang tidak terdaftar tidak akan diikutkan sebagai peserta pemilu,” kata Komisioner KPU Enrekang, Jumadir, Senin, 4/9.
Karena itu, Jumadir mengatakan, KPU akan mengundang semua partai untuk mensosialisasikan terkait Sipol ini.
“KPU Provinsi akan mengundang Partai yang ada di Wilayah III agar berkumpul di Makassar akhir September nanti untuk mensosialisasikan soal ini. Setelah itu, secepatnya KPU Enrekang juga akan mengundang partai yang ada di Enrekang,” lanjut Jumadir.
Meskipun KPU sudah pernah menyampaikan aturan ini kepada Parpol di Enrekang , namun ada banyak hal yang perlu untuk dijelaskan lebih detail.
“Tapi, agar ini bisa berjalan cepat, saya harap pengurus Parpol untuk mempersiapkan segala hal terkait administrasi, seperti alamat lengkap sekretariat, SK, dan juga Struktur kepengurusan parpolnya mulai dari sekarang,” jelasnya.
Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi parpol yang dibutuhkan untuk bahan verifkasi sebagai peserta pemilu. (tto/ris)