• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 1 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KSN Nilai Indonesia Darurat Ketenagakerjaan, UU Ini Harus Diganti

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
1 Mei 2018
di Ekonomi, Peristiwa

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai saat ini Indonesia Darurat Nusantara.

Pimpinan KSN Sulsel, Abdillah menerangkan, pemerintah diminta membuat UU baru menggantikan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial termasuk otonomi daerah yang mengatur tentang desentralisasi ketenagakerjaan dianggap masih sangat mengebiri hak-hak pekerja/buruh.

Dengan kata lain UU tersebut jauh dari perwujudan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU dasar 1945.

Bahwa akibat dari UU tersebut dan banyak lagi UU lainnya, yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan tidak bisa dipungkiri, masih saja terjadi dan dialami rakyat pekerja di Indonesia diantaranya, politik upah murah sama dengan penghianatan konstitusi, kontrak sama dengan perbudakan modern, Union busting atau pemberangusan serikat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sama dengan lembaga bisnis asuransi atau rentenir Otonomi ketenagakerjaan, adalah bentuk lepas tangan pemerintah pusat dan kriminalisasi rakyat pekerja masih terjadi dibanyak tempat.

“Dengan demikian konfederasi serikat nusantara memandang bahwa Indonesia darurat ketenagakerjaan . Dimana berbagai regulasi yang dilahirkan yang mengatur ketenagakerjaan masih sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebagai mana yang dijamin UU D 1945, “Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

“Untuk itu, KSN mendesak untuk segera membuat UU baru yang ber pri kemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan segera mencabut, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 2 tahun 2004 tentang PHI, UU BPJS Kesehatan dan Metenagakerjaan dan UU yang mengatur tentang Desentralisasi Ketenagakerjaan,” jelas Abdillah kepada PIJARNEWS.COM ditemui di Flover saat menggelar aksi gabungan bersama ribuan massa dalam rangka memperingati hari May Day atau hari buruh.

Lanjut Abdillah, KSN menyatakan sikap diantaranya, membuat UU Pokok Ketenagakerjaan yang baru dan lahir dalam proses yang demokratis, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meminta hapuskan otonomi wujudkan sentralisasi ketenagakerjaan, hentikan politik upah murah (UMP/UMK, PP78), wujudkan upah nasional yang manusiawi, hentikan sistem kerja kontrak, wujudkan kepastian kerja, bubarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, wujudkan perlindungan sosial untuk rakyat tanpa pamrih, hentikan union busting/ pemberangsuran serikat, dan wujudkan kebebasan berserikat.

Selain itu, proteksi digitalisasi ekonomi, wujudkan rasa aman untuk menjaga harkat dan martabat sebagai bangsa yang berdaulat adab berbudaya, tolak kriminalisasi, buruh, tani, nelayan, miskin kota, masyarakat Adat, perempuan, pemuda, mahasiswa yang berjuang untuk kemanusiaan, wujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi, dan menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat se nusantara melakukan konsolidasi gerakan untuk pembangunan kekuatan seluas mungkin dengan berbagai gerakan pemuda, mahasiswa, perempuan, dan gerakan rakyat lainnya untuk tidaknlelah memperjuangkan masa depan yakni kesejahteraan sejati untuk semua. (mks)

Terkait: BPJSKSNMakassar

TerkaitBerita

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

...

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Februari 2026

...

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan