• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

KSN Nilai Indonesia Darurat Ketenagakerjaan, UU Ini Harus Diganti

Editor: Adil Abdillah
1 Mei 2018
di Ekonomi, Peristiwa
KSN Nilai Indonesia Darurat Ketenagakerjaan, UU Ini Harus Diganti

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai saat ini Indonesia Darurat Nusantara.

Pimpinan KSN Sulsel, Abdillah menerangkan, pemerintah diminta membuat UU baru menggantikan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial termasuk otonomi daerah yang mengatur tentang desentralisasi ketenagakerjaan dianggap masih sangat mengebiri hak-hak pekerja/buruh.

Dengan kata lain UU tersebut jauh dari perwujudan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU dasar 1945.

Bahwa akibat dari UU tersebut dan banyak lagi UU lainnya, yang menyebabkan kemiskinan dan penderitaan tidak bisa dipungkiri, masih saja terjadi dan dialami rakyat pekerja di Indonesia diantaranya, politik upah murah sama dengan penghianatan konstitusi, kontrak sama dengan perbudakan modern, Union busting atau pemberangusan serikat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sama dengan lembaga bisnis asuransi atau rentenir Otonomi ketenagakerjaan, adalah bentuk lepas tangan pemerintah pusat dan kriminalisasi rakyat pekerja masih terjadi dibanyak tempat.

BeritaTerkait

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

16 Juli 2026
Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

17 Juni 2026
Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

4 April 2026
Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

2 April 2026

“Dengan demikian konfederasi serikat nusantara memandang bahwa Indonesia darurat ketenagakerjaan . Dimana berbagai regulasi yang dilahirkan yang mengatur ketenagakerjaan masih sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebagai mana yang dijamin UU D 1945, “Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Untuk itu, KSN mendesak untuk segera membuat UU baru yang ber pri kemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan segera mencabut, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 2 tahun 2004 tentang PHI, UU BPJS Kesehatan dan Metenagakerjaan dan UU yang mengatur tentang Desentralisasi Ketenagakerjaan,” jelas Abdillah kepada PIJARNEWS.COM ditemui di Flover saat menggelar aksi gabungan bersama ribuan massa dalam rangka memperingati hari May Day atau hari buruh.

Lanjut Abdillah, KSN menyatakan sikap diantaranya, membuat UU Pokok Ketenagakerjaan yang baru dan lahir dalam proses yang demokratis, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meminta hapuskan otonomi wujudkan sentralisasi ketenagakerjaan, hentikan politik upah murah (UMP/UMK, PP78), wujudkan upah nasional yang manusiawi, hentikan sistem kerja kontrak, wujudkan kepastian kerja, bubarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, wujudkan perlindungan sosial untuk rakyat tanpa pamrih, hentikan union busting/ pemberangsuran serikat, dan wujudkan kebebasan berserikat.

Selain itu, proteksi digitalisasi ekonomi, wujudkan rasa aman untuk menjaga harkat dan martabat sebagai bangsa yang berdaulat adab berbudaya, tolak kriminalisasi, buruh, tani, nelayan, miskin kota, masyarakat Adat, perempuan, pemuda, mahasiswa yang berjuang untuk kemanusiaan, wujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi, dan menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat se nusantara melakukan konsolidasi gerakan untuk pembangunan kekuatan seluas mungkin dengan berbagai gerakan pemuda, mahasiswa, perempuan, dan gerakan rakyat lainnya untuk tidaknlelah memperjuangkan masa depan yakni kesejahteraan sejati untuk semua. (mks)

Terkait: BPJSKSNMakassar

BeritaTerkait

Diresmikan Tasming Hamid, Layanan Jantung Berjaminan BPJS Kini Hadir di Parepare

Diresmikan Tasming Hamid, Layanan Jantung Berjaminan BPJS Kini Hadir di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
13 Juli 2026

...

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Juli 2026

...

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Editor: Tohir Muhammad
26 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi